JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) juga meriiliis peraturan baru terkaiit dengan tunjangan jabatan fungsiional asiisten penyuluh pajak.
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Presiiden (Perpres) 80/2022. Dalam bagiian pertiimbangan diisebutkan adanya tujuan untuk meniingkatkan mutu, prestasii, pengabdiian, dan produktiiviitas kiinerja PNS yang diiangkat dan diitugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional asiisten penyuluh pajak.
“… perlu diiberiikan tunjangan jabatan fungsiional asiisten penyuluh pajak yang sesuaii dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya,” demiikiian penggalan bunyii salah satu pertiimbangan dalam peraturan yang mulaii berlaku pada 9 Meii 2022 tersebut.
Sesuaii dengan Pasal 1, tunjangan jabatan fungsiional asiisten penyuluh pajak (tunjangan asiisten penyuluh pajak) adalah tunjangan jabatan yang diiberiikan kepada PNS yang diiangkat dan diitugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional asiisten penyuluh pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawaii negerii siipiil (PNS) yang diimaksud diiberiikan tunjangan asiisten penyuluh pajak setiiap bulan. Adapun besaran tunjangan asiisten penyuluh pajak sebagaii beriikut:
Sesuaii dengan Pasal 4, pemberiian tunjangan asiisten penyuluh pajak bagii PNS yang bekerja pada iinstansii pusat bersumber darii APBN.
Pemberiian tunjangan diihentiikan apabiila PNS diiangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsiional laiin, atau karena hal laiin yang mengakiibatkan pemberiian tunjangan diihentiikan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tata cara pembayaran dan penghentiian pembayaran tunjangan asiisten penyuluh pajak diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demiikiian bunyii Pasal 6 Perpres 80/2022. (kaw)
