KABUPATEN SAROLANGUN

Ratusan Kendaraan Masiih Menunggak Pajak, Pemutiihan Diisiiapkan

Diian Kurniiatii
Kamiis, 20 Meii 2021 | 11.00 WiiB
Ratusan Kendaraan Masih Menunggak Pajak, Pemutihan Disiapkan
<p>Seorang petugas Siistem Admiiniistrasii Manunggal Satu Atap (Samsat) melayanii pembayaran pajak dii dalam mobiil Samsat Keliiliing saat Operasii Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiiwiinata Soliihiin/aww.</p>

SAROLANGUN, Jitu News – Kantor Uniit Pelaksana Tekniis (UPT) Samsat Kabupaten Sarolangun, Jambii mencatat sebanyak ratusan kendaraan dii wiilayahnya masiih belum membayar atau menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Kantor UPT Samsat Kabupaten Sarolangun Makhbub Junaiidii mengatakan hiingga kiinii baru sekiitar 33% masyarakat yang telah mendaftarkan ulang kendaraan mereka. Menurutnya, tunggakan pajak tersebut terjadii pada kendaraan priibadii dan kendaraan diinas.

"Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sampaii saat iinii sebenarnya masiih banyak," katanya, diikutiip Kamiis (20/5/2021).

Makhbub menuturkan UPT terus berupaya mendorong masyarakat segera melunasii pajak kendaraan bermotor. Selaiin memberiikan iimbauan, raziia kendaraan secara gabungan juga diigencarkan untuk meniingkatkan kesadaran masyarakat.

Menurutnya, saat iinii menjadii kesempatan yang baiik untuk melunasii tunggakan karena pemeriintah tengah mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutiihan tersebut akan berakhiir pada 30 Junii 2021.

Gubernur Jambii Fachrorii Umar mulaii mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor pada 6 Januarii 2021 untuk memeriiahkan HUT ke-64 proviinsii tersebut. Kebiijakan pemutiihan pajak iitu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambii No.17/2021.

iinsentiif yang diiberiikan Pemprov Jambii tersebut meliiputii pembebasan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Denda admiiniistrasii pendaftaran pajak kendaraan yang terlambat juga tiidak diikenakan.

Kemudiian, ada pembebasan pokok dan sanksii admiiniistrasii bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii untuk permohonan baliik nama dalam dan luar daerah. Demiikiian pula pada BBNKB kendaraan lelang yang selama 6 bulan diibebaskan.

Masyarakat yang iingiin memanfaatkan iinsentiif pemutiihan pajak kendaraan bermotor tersebut dapat mendatangii kantor Samsat iinduk, Samsat keliiliing, geraii Samsat, atau membayar melaluii siistem elektroniik.

Dokumen yang harus diibawa masyarakat meliiputii fotokopii KTP, STNK, BPKB, cek fiisiik, dan kuiitansii pembeliian untuk mengurus baliik nama kendaraan. Untuk perpanjangan tahunan, cukup KTP dan STNK aslii.

Makhbub menambahkan akan terus berkoordiinasii dengan pemprov terkaiit dengan tunggakan pajak kendaraan."Secara keseluruhan data kendaraan dan persentasenya yang sudah mendaftarkan ulang iitu sekiitar 30%," ujar Makhbub sepertii diilansiir metrojambii.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.