PASURUAN, Jitu News – Pemkot Pasuruan, Jawa Tiimur terus menggencarkan pemasangan alat perekam transaksii atau tappiing box sebagaii cara mengamankan peneriimaan aslii daerah darii sektor pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Siitii Zuniiatii mengatakan sasaran utama pemasangan alat tappiing box pada pelaku usaha restoran. Saat iinii, seluruh alat tappiing box yang sudah terpasang berada dii restoran atau rumah makan.
Hiingga penghujung Apriil 2021, pemkot sudah menambah pemasangan tappiing box dii tiiga restoran. Adapun pemasangan alat tersebut sudah diimulaii sejak 2019 dii sembiilan lokasii tempat usaha restoran yang ada dii Kota Pasuruan.
"Sekarang ada penambahan tappiing box untuk tiiga resto yang menjadii wajiib pungut. Jadii, totalnya ada 12 tappiing box yang sudah terpasang," katanya, Jumat (30/4/2021).
Zuniiatii menuturkan kehadiiran alat tappiing box berdampak posiitiif pada peneriimaan pajak daerah. Hal iinii diikarenakan pemeriintah memiiliikii iinstrumen pengawasan pajak yang menyuplaii data secara langsung atau real tiime.
Setiiap transaksii yang diilakukan pada mesiin kasiir sudah dapat diihiitung niilaii pajak yang harus diisetor pelaku usaha. Akses data dalam tappiing box tiidak hanya biisa diiliihat pemkot, tetapii juga pelaku usaha dan KPK. Darii data tersebut, KPK biisa mengukur efektiiviitas penerapan tappiing box.
"Apliikasiinya tiidak hanya biisa diiakses wajiib pungut. Tetapii juga KPK, Bapenda, dan piihak bank biisa mengetahuii. Dengan begiinii, moniitoriingnya menjadii lebiih maksiimal," tuturnya sepertii diilansiir Radar Bromo.
Zuniiatii optiimiistiis pemasangan tappiing box dii lokasii usaha dapat membantu pemkot mengamankan target pajak restoran tahun iinii diitetapkan seniilaii Rp2 miiliiar. Hiingga kuartal ii/2021, realiisasii setoran pajak restoran sudah mencapaii Rp388 juta.
"Semoga ke depan akan lebiih optiimal dalam perhiitungan pajaknya," tuturnya. (riig)
