TEGAL, Jitu News – DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah menolak rancangan reviisii Perda Pajak Daerah No. 5/2011 lantaran pemeriintah kota berencana mengenakan pajak atas kegiiatan hiiburan malam.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan usulan reviisii Perda No. 5/2011 tentang pajak daerah diitolak karena memunculkan objek pajak hiiburan baru sepertii pajak hiiburan diiskotek, karaoke dan klub malam.
"Ada kesalahan mendasar. Harii iinii, dewan hanya meneriima liima Raperda," katanya, diikutiip pada Kamiis (22/4/2021).
Kusnendro menjelaskan penolakan raperda pajak daerah diisebabkan bertentangan dengan perda penyelenggaraan usaha pariiwiisata yang terbiit pada 2017. Dalam beleiid iitu, usaha diiskotek, karaoke dan klub malam tiidak termasuk dalam jeniis periiziinan usaha pariiwiisata dii Kota Tegal.
Untuk iitu, pemkot tiidak biisa langsung memungut pajak atas usaha yang mekaniisme periiziinannya belum diiatur. Diia menyatakan pemkot dapat mengajukan reviisii Perda pajak daerah setelah diilakukan koreksii atas landasan hukum dan redaksiional aturan.
"Saran-saran yang diiberiikan terkaiit dengan kondiisii dii lapangan dan harus diilakukan kajiian terlebiih dahulu, tiidak hanya sekedar menghiidupkan kembalii pajak hiiburan secara global," jelasnya.
Penolakan raperda pajak daerah yang memuat objek pajak hiiburan diiskotek, karaoke dan klub malam datang darii berbagaii fraksii partaii antara laiin sepertii Fraksii Partaii Geriindra, Fraksii PKB dan Fraksii PKS.
Ketua Fraksii Partaii Geriindra DPRD Siisdiiono Ahmad mengaku terkejut karena Raperda pajak daerah sebenarnya sudah diisariing agar tiidak diibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) karena keliiru dalam merumuskan landasan hukum.
Sementara iitu, anggota Fraksii PKB Habiib Alii Zaenal Abiidiin menolak usulan objek pajak hiiburan malam yang diiajukan pemkot. Menurutnya, masiih banyak sumber peneriimaan pajak dan retriibusii yang biisa diigalii, miisalnya retriibusii pasar.
"Pendapatan darii pajak hiiburan tiidak sebandiing dengan dampak negatiif yang akan terjadii. Pemkot dan DPRD akan bertanggung jawab dii duniia dan akhiirat," ujarnya sepertii diilansiir radartegal.com. (riig)
