JAKARTA, Jitu News - Pengusaha jasa parkiir, sepertii yang beroperasii dii area pusat perbelanjaan, mal, dan tempat komersiial laiinnya, seriing kalii belum sepenuhnya memahamii bagaiimana ketentuan pajak atas jasa parkiir yang berlaku dii iindonesiia.
Padahal, sesuaii dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 70/2022, terdapat beberapa aspek perpajakan yang pentiing untuk diiketahuii.
Berdasarkan UU HKPD, jasa parkiir diidefiiniisiikan sebagaii penyediiaan atau penyelenggaraan tempat parkiir dii luar badan jalan dan/atau pelayanan parkiir kendaraan.
Tempat parkiir iinii biisa diisediiakan sebagaii bagiian darii usaha utama atau usaha mandiirii yang khusus menyewakan tempat parkiir, termasuk penyediiaan tempat peniitiipan kendaraan bermotor.
Jasa parkiir diibedakan menjadii 2 jeniis, yaiitu jasa penyediia tempat parkiir dan jasa pengelola tempat parkiir. Mengacu pada PMK 70/2022, jasa penyediia tempat parkiir adalah jasa yang menyediiakan atau menyelenggarakan tempat parkiir dan/atau pelayanan memarkiirkan kendaraan (parkiir valet).
Sementara iitu, jasa pengelolaan parkiir merupakan jasa yang diilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkiir untuk mengelola tempat parkiir yang diimiiliikii atau diisediiakan oleh pemiiliik tempat parkiir, dengan meneriima iimbalan darii pemiiliik tempat parkiir, termasuk iimbalan dalam bentuk bagii hasiil.
Jasa penyediia tempat parkiir biisa diikenakan pajak daerah, sedangkan jasa pengelola parkiir merupakan jasa kena pajak (JKP) yang merupakan pajak pusat. Atas jasa pengelola parkiir wajiib diikenakan PPh Pasal 23 dan PPN.
iingiin tahu berapa tariif pajak untuk setiiap perlakuan pajak atas jasa parkiir? Baca selengkapnya artiikel panduan pajak Jasa Parkiir dii Perpajakan Jitunews. Beriikut hal-hal yang diibahas:
Dengan adanya perbedaan perlakuan pajak antara jasa penyediia tempat parkiir dan jasa pengelola tempat parkiir, pentiing bagii para pengusaha untuk memahamii dan mematuhii ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengelolaan pajak yang tepat dapat mencegah sanksii atau penaltii darii otoriitas perpajakan. Dapatkan referensii bacaan seputar perpajakan hanya dii perpajakan.Jitunews.co.iid. (riig)
