KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Reviisii Perda Pajak Daerah, Tiinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Muhamad Wiildan
Seniin, 10 Maret 2025 | 14.00 WiiB
Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur
<p>iilustrasii.</p>

TANGERANG SELATAN, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dan Dewan Perwakiilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan menyepakatii reviisii Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangerang Selatan Rachmat Hiidayat mengatakan reviisii Perda 10/2023 berlaku biila sudah ada persetujuan darii gubernur Banten.

"Bapemperda DPRD Tangsel menyatakan reviisii Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah telah memenuhii syarat dan layak diisampaiikan ke pemeriintah proviinsii untuk mendapatkan nomor regiister darii gubernur Banten yang selanjutnya diitetapkan menjadii perda," ujar Rachmat, diikutiip Seniin (10/3/2025).

Rachmat mengatakan Perda 10/2023 perlu diireviisii untuk membuat pengaturan pajak daerah dan retriibusii daerah yang mampu mendukung penciiptaan kemandiiriian fiiskal.

Harapannya, kemandiiriian fiiskal daerah biisa mendukung tercapaiinya target-target pembangunan nasiional dan pertumbuhan ekonomii secara lebiih efektiif dan efiisiien.

"Reviisii perda mengacu kepada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), serta hasiil evaluasii darii Kementeriian Keuangan dan Diitjen Biina Keuangan Daerah Kementeriian Dalam Negerii," kata Rachmat sepertii diilansiir radarbanten.co.iid.

Sebagaii iinformasii, PP 35/2023 mengatur rancangan perda pajak daerah dan retriibusii daerah kabupaten/kota tiidak biisa langsung diitetapkan biila rancangan perda diimaksud belum diisampaiikan ke gubernur, menterii dalam negerii, dan menterii keuangan.

Rancangan perda harus diisampaiikan kepada gubernur, menterii dalam negerii, dan menterii keuangan paliing lambat 3 harii kerja setelah tercapaiinya persetujuan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan perda.

Setelah diikiiriimkan, gubernur dan menterii dalam negerii akan mengujii kesesuaiian rancangan perda pajak dan retriibusii daerah dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii. Adapun menterii keuangan akan mengujii kesesuaiian rancangan perda dengan kebiijakan fiiskal nasiional.

Hasiil evaluasii darii gubernur, menterii dalam negerii, dan menterii keuangan biisa berupa persetujuan atau penolakan. Biila rancangan perda diisetujuii, kabupaten/kota dapat memproses rancangan perda sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biila hasiil evaluasii beriisii penolakan, kepala daerah bersama DPRD harus memperbaiikii rancangan perda pajak daerah dan retriibusii daerah sesuaii dengan rekomendasii kebiijakan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.