PROViiNSii SULAWESii TENGGARA

Berlaku Mulaii Tahun iinii, Siimak Tariif Pajak Terbaru Sulawesii Tenggara

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 16 Julii 2024 | 15.30 WiiB
Berlaku Mulai Tahun Ini, Simak Tarif Pajak Terbaru Sulawesi Tenggara
<p>iilustrasii.</p>

KENDARii, Jitu News -- Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Sulawesii Tenggara mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Sulawesii Tenggara No. 2/2024.

Perda tersebut diiriiliis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemeriintah Daerah. Pasal tersebut mengharuskan pelaksanaan pajak daerah diiatur dengan perda. Perda tersebut juga diiriiliis untuk menyesuaiikan dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD)

“... bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah, seluruh jeniis pajak daerah ... diitetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadii dasar pemungutan,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (16/7/2024).

Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Sulawesii Tenggara No. 2/2024 dii antaranya memuat 7 tariif pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada peruntukan dan kepemiiliikan kendaraan bermotor.

Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 7%. Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat.

Keempat, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 10%. Khusus tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii. Berartii tariif PBBKB untuk kendaraan umum diipatok sebesar 5%.

Keliima, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan sebesar 10%. Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda Proviinsii Sulawesii Tenggara 2/2024 berlaku mulaii 19 Februarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.