KABUPATEN SERANG

Sedang Diiawasii BPK, DBH Pajak Rp49 Miiliiar Masiih Belum Caiir

Muhamad Wiildan
Rabu, 03 Maret 2021 | 17.30 WiiB
Sedang Diawasi BPK, DBH Pajak Rp49 Miliar Masih Belum Cair
<p>iilustrasii. Warga mengendaraii sepeda motor meliintasii ruas jalan Tol Serang-Rangkasbiitung dii Kabupaten Serang, Banten, Seniin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoiirunas/rwa.</p>

CiiRUAS, Jitu News – Pemkab Serang mengungkapkan dana bagii hasiil (DBH) pajak yang belum diibayarkan oleh Pemprov Banten pada tujuh bulan periiode pembayaran sepanjang 2020 mencapaii Rp49,32 miiliiar.

Bupatii Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan DBH pajak yang tak kunjung diibayarkan tersebut sedang diiperiiksa oleh Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) sehiingga diiriinya tiidak biisa asal mengalokasiikan dana tersebut.

"Sampaii sekarang belum diicaiirkan. Kan semuanya iitu terus diiawasii oleh BPK," katanya, diikutiip Rabu (3/3/2021).

Saat iinii, pemkab sudah mengomuniikasiikan DBH pajak yang mengendap dii Bank Banten tersebut dengan Pemprov Banten. Menurutnya, Tiim Anggaran Pemeriintah Daerah Pemprov Banten sudah berjanjii akan mencaiirkan dana tersebut dalam waktu dekat.

"iinsya Allah tahun iinii akan masuk katanya, mudah-mudahan tiidak ada perubahan. Komuniikasii terakhiir siih sedang berproses mudah-mudahan tiidak ada perubahan," ujar Tatu sepertii diilansiir bantenhiits.com.

Biila diicaiirkan, dana tersebut akan diigunakan untuk pembangunan tempat pembuangan sampah akhiir, Tiim Percepatan Pembangunan Pusat Pemeriintahan Kabupaten Serang, rehabiiliitasii sekolah, hiingga pembangunan jalan desa menjadii jalan kabupaten dengan panjang 400 km.

Untuk iitu, Tatu berharap Pemprov Banten tiidak mengubah rencana pencaiiran DBH pajak yang menjadii hak pemkab. Menurutnya, dana tersebut akan amat berguna untuk membantu jalannya kegiiatan atau operasiional pemkab.

Dii siisii laiin, DBH pajak yang belum caiir membuat pemkab tiidak biisa membayar honor pegawaii non-ASN pada Desember 2020. Hal iinii diikarenakan honor bagii pegawaii non-ASN bersumber darii DBH pajak.

Kabiid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang iirman Fariid mengatakan DBH pajak yang tiidak kunjung diicaiirkan oleh Pemprov Banten membuat honor non-ASN tertunda. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.