PADANG, Jitu News - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldii Ansharullah memiinta 12 pemeriintah kabupaten/kota dii wiilayahnya untuk segera melunasii pajak kendaraan bermotor atas kendaraan diinas yang belum diibayarkan.
Mahyeldii mengatakan setiiap pemda memiiliikii kewajiiban untuk membayar pajak atas kendaraan diinas masiing-masiing. Menurutnya, pembayaran pajak tersebut menjadii salah satu kriiteriia dalam penyaluran dana bagii hasiil (DBH).
"Sesuaii Pergub No. 11/2018, DBH biisa diicaiirkan setelah daerah membayar pajak kendaraan pelat merah miiniimal 90%," katanya, diikutiip pada Seniin (6/6/2022).
Darii 19 kabupaten/kota dii Sumbar, lanjut Mahyeldii, baru 7 yang membayar pajak atas kendaraan diinasnya. Ketujuh kabupaten/kota tersebut meliiputii Kabupaten Siijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kota Solok, Kota Pariiaman, Kota Bukiittiinggii, Kota Padang Panjang, dan Kota Sawahlunto.
Alhasiil, Pemprov Sumbar baru dapat mencaiirkan dana bagii hasiil kepada 7 kabupaten/kota tersebut. Sementara iitu, pada 12 kabupaten/kota laiinnya, akan menunggu pelunasan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan diinas.
Sepertii diilansiir sumbar.jpnn.com, pemprov akan membagiikan DBH dengan nomiinal yang bervariiasii antardaerah. Niilaii DBH yang diiberiikan berkiisar Rp4 miiliiar hiingga Rp7 miiliiar per daerah sesuaii dengan pajak yang diikumpulkan darii wiilayah tersebut.
Saat iinii, pemprov juga masiih mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor sampaii dengan 15 Junii 2022. Pemberiian iinsentiif pajak tersebut diiatur dalam Pergub No. 7/2022 yang diiteken Mahyeldii.
iinsentiif yang diiberiikan pemprov terdiirii atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, serta gratiis BBNKB untuk mutasii kendaraan darii dalam dan luar Sumbar. (riig)
