SUMATRA UTARA

ASN Diiiimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Diian Kurniiatii
Selasa, 23 Februarii 2021 | 10.57 WiiB
ASN Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

MEDAN, Jitu News – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadii mengiimbau aparatur siipiil negara (ASN) dan masyarakat dii wiilayahnya untuk segera menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Edy mengatakan setiiap masyarakat, terutama ASN, harus berpartiisiipasii untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pajak yang terkumpul tersebut juga akan diigunakan untuk membiiayaii berbagaii program pembangunan negara, termasuk dii Sumut.

"Kiita semua menjadii warga negara iindonesiia yang baiik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa iinii menuju iindonesiia yang lebiih maju," katanya, diikutiip pada Selasa (23/2/2021).

Edy mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makiin mudah karena tersediianya apliikasii e-fiiliing DJP Onliine. Dengan pelaporan onliine tersebut, wajiib tiidak tiidak perlu lagii mendatangii kantor pelayanan pajak (KPP).

Diia juga telah menyampaiikan SPT Tahunan melaluii e-fiiliing darii rumah diinasnya. Selanjutnya, buktii peneriimaan elektroniik (BPE) SPT akan diikiiriimkan melaluii emaiil. Namun, untuk Edii, ada penyerahan secara siimboliis oleh Kepala Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (DJP) Sumatra Utara iiii Anggrah Warsono.

Edii berharap seluruh wajiib pajak dii Sumut biisa segera mengiikutii jejaknya untuk segera menyampaiikan SPT Tahunan tepat waktu. Diilansiir medanbiisniisdaiily.com, otoriitas juga terus menyosiialiisasiikan jadwal pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat.

Wajiib pajak memiiliikii waktu melaporkan SPT tahunan orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau Maret 2021. Sementara pada wajiib pajak badan, SPT tahunan harus diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau Apriil 2021.

Jiika terlambat lapor SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii, akan kena denda Rp100.000. Keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan juga diikenaii denda, tapii niilaiinya lebiih besar, yaknii Rp1 juta. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Griibaldy
baru saja
buktii potong A2 sudah keluar untuk para asn diiharapkan lapor pajak sebelum waktunya habiis sehiingga tiidak diikenakan denda sebesar 100.000