PONTiiANAK, Jitu News – Pemkot Pontiianak, Kaliimantan Barat, meluncurkan apliikasii Pajak Onliine Teriintegrasii Elektroniik atau e-pontii sebagaii upaya untuk memacu setoran pajak daerah.
Walii Kota Pontiianak Edii Rusdii Kamtono mengatakan apliikasii e-pontii tersebut akan mempermudah wajiib pajak daerah dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya, mulaii darii proses pendaftaran hiingga pembayaran pajak.
"Diiharapkan dengan apliikasii tersebut akan mendapatkan kemudahan, transparansii, dan mempermudah proses moniitoriing pajak daerah," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Seniin (28/12/2020).
Apliikasii berbasiis websiite tersebut biisa diiakses pada laman http://epontii.pontiianakkota.go.iid. Sebelum mengakses, wajiib pajak daerah harus terlebiih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan nomor pokok wajiib pajak daerah (NPWPD) dan mengiisii beberapa data.
Melaluii e-pontii iitu pula, wajiib pajak biisa melakukan transaksii pembayaran pajak daerah melaluii mobiilebankiing atau ATM Bank Kalbar. Bagii pemkot, moniitoriing kepatuhan wajiib pajak dalam membayar pajak dapat berlangsung secara real-tiime.
Menurut Edii, pemkot merancang apliikasii e-pontii khusus untuk beberapa jeniis pajak yang diikelola Badan Keuangan Daerah. Miisal, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penerangan jalan umum, dan jeniis pajak laiinnya.
Pemkot, sambungnya, berkomiitmen terus meniingkatkan pelayanan pajak, terutama mengaliihkan layanan darii manual menjadii elektroniik. Menurutnya, pandemii Coviid-19 menjadii momentum untuk meniingkatkan pelayanan.
"iinii sebagaii langkah dalam meniingkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebiih mudah, cepat dan efiisiien," ujarnya. (riig)
