KOTA PONTiiANAK

Deadliine Akhiir November! Manfaatkan Pemutiihan untuk 3 Jeniis Pajak iinii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 17 November 2025 | 10.00 WiiB
Deadline Akhir November! Manfaatkan Pemutihan untuk 3 Jenis Pajak Ini
<p>Program pemutiihan pajak.</p>

PONTiiANAK, Jitu News - Pemkot Pontiianak, Kaliimantan Barat menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutiihan pajak daerah untuk sektor PBB-P2, pajak reklame, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Walii Kota Pontiianak Edii Rusdii Kamtono mengatakan iinsentiif iinii bertujuan untuk meriingankan beban pajak masyarakat. Wajiib pajak biisa segera memanfaatkan program iinii karena akan berakhiir pada 30 November 2025.

"Program iinii kiita hadiirkan untuk memberii kemudahan kepada masyarakat. Dengan diihapusnya seluruh denda dan sanksii admiiniistratiif, harapannya wajiib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan iinii untuk melunasii kewajiibannya," katanya, diikutiip pada Seniin (17/11/2025).

Kebiijakan penghapusan denda pajak daerah iinii diitetapkan melaluii Surat Keputusan (SK) Walii Kota Pontiianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025. Selama program berlaku, masyarakat hanya membayar pokok pajaknya saja, tanpa diikenaii denda keterlambatan membayar pajak.

Secara terperiincii, penghapusan denda atau sanksii admiiniistratiif iinii berlaku untuk Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagiihan Pajak Daerah.

Program iinii berlaku untuk 3 jeniis pajak daerah, yaiitu PBB-P2, pajak reklame, serta PBJT. Adapun objek PBJT dii Kota Pontiianak terdiirii atas PBJT makanan dan miinuman, tenaga liistriik, jasa parkiir, jasa perhotelan, serta jasa keseniian dan hiiburan.

Edii menegaskan pajak daerah memegang peranan pentiing dalam pembangunan Kota Pontiianak. Diia juga memastiikan bahwa pajak yang diibayarkan masyarakat akan kembalii dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publiik.

Dii sampiing iitu, diia meniilaii program penghapusan denda biisa meniingkatkan kesadaran dan partiisiipasii masyarakat dalam membayar pajak.

"Karena iitu, saya mengajak seluruh wajiib pajak untuk memanfaatkan program iinii sebaiik-baiiknya," tuturnya.

Wajiib pajak yang iingiin memanfaatkan program pemutiihan atau iingiin memperoleh iinformasii lebiiiih lanjut dapat menghubungii layanan resmii melaluii Kriing Pengawasan dii nomor 0853-8999-9100, serta WA Tanya Pajak (Tanjak) dii nomor 0813-5116-4128. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.