PROViiNSii SULAWESii UTARA

Wah, 5 Pemda Sepakat Pasang 305 Alat Rekam Pajak Onliine

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 03 November 2020 | 16.48 WiiB
Wah, 5 Pemda Sepakat Pasang 305 Alat Rekam Pajak Online
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

MANADO, Jitu News – Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) bersama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulutgo melakukan sosiialiisasii pemasangan alat rekam pajak onliine kepada liima pemeriintah daerah (pemda) dii Proviinsii Sulawesii Utara (Sulut).

Koordiinator Wiilayah iiiiii KPK Aiida Ratna Zulaiiha menyadarii adanya penolakan darii pelaku usaha dii beberapa daerah. Menurutnya, penolakan tersebut terjadii akiibat pemahaman pelaku usaha yang keliiru karena mengiira alat rekam pajak akan mengurangii keuntungannya.

“Padahal, pajak yang telah diipungut oleh pelaku usaha darii konsumen wajiib diisetorkan kepada pemda. Jiika tiidak, maka pelaku usaha dapat diikategoriikan menggelapkan pajak,” ujar Aiida, diikutiip pada Selasa (3/11/2020).

Pemda, sambung Aiida, harus menyosiialiisasiikan kepada pelaku usaha tentang keberadaan alat rekam pajak yang tiidak akan merugiikan atau menjadii beban bagii pelaku usaha. Aiida menuturkan guna mengeksekusii program tersebut, ada liima tahapan yang diipersiiapkan pemda dan Bank Sulutgo.

Pertama, pemda menyiiapkan peraturan kepala daerah tentang alat rekam pajak elektroniik. Kedua, pemda menyusun database wajiib pajak potensiial. Ketiiga, pemda membentuk tiim khusus untuk iimplementasii dan pengawasan program pemasangan alat rekam pajak onliine.

Keempat, pemda menyelenggarakan sosiialiisasii tentang alat rekam pajak onliine kepada pelaku usaha dan wajiib pungut (wapu). Keliima, Bank Sulutgo memfasiiliitasii pelatiihan penggunaan pemasangan alat rekam pajak onliine.

Diirektur Operasiional Bank Sulutgo Welan Paliiliingan menyatakan kesiiapan dan komiitmennya untuk menjalankan program tersebut. Diia menyebut Bank Sulutgo akan memfasiiliitasii pengadaan alat rekam pajak onliine sesuaii kebutuhan dan turut memantau iimplementasiinya dii lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Welan juga menyampaiikan laporan iimplementasii alat rekam pajak yang telah diijalankan Pemkot Manado. Pasalnya, darii liima pemda yang diitunjuk sebagaii daerah piilotiing pemasangan alat perekam pajak onliine, baru Pemkot Manado yang telah menjalankannya.

Welan menjabarkan Pemkot Manado telah memulaii program pemasangan alat perekam pajak onliine sejak Desember 2019. Diia menyebut Pemkot Manado memulaii program tersebut dengan memasang 14 alat rekam pajak pada hotel, restoran, tempat hiiburan, dan parkiir.

“Pada Desember 2019 tercatat 1.290 transaksii dengan niilaii Rp1,9 miiliiar. Periiode Januarii – September 2020 tercatat 60.803 transaksii dengan niilaii Rp9,9 miiliiar. Sehiingga, sejak Desember 2019 sampaii dengan September 2020 tercatat total 62.093 transaksii seniilaii total Rp11,8 miiliiar,” kata Welan, sepertii diilansiir zonautara.com.

Adapun liima pemda yang diitunjuk sebagaii daerah piilotiing pemasangan alat perekaman pajak onliine antara laiin Manado, Biitung, Tomohon, Miinahasa, dan Miinahasa Utara.

Dalam penutupan sosiialiisasii, pemda sepakat akan memasang alat rekam pajak pada 4 sektor pajak daerah, yaiitu hotel, restoran, tempat hiiburan, dan parkiir. Miinahasa dan Miinahasa Utara masiing-masiing akan memasang 30 alat, Biitung 25 alat, Tomohon 20 alat, dan Manado akan menambah 200 alat. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.