TANJUNG, Jitu News - Bupatii Tabalong, Kaliimantan Selatan Anang Syakhfiianii memeriintahkan jajarannya untuk mengevaluasii jeniis-jeniis pajak dan retriibusii daerah yang setorannya miiniim.
Anang meniilaii realiisasii pendapatan aslii daerah (PAD) hiingga akhiir Oktober 2020 baru sekiitar 86,73%. Menurutnya, pengelolaan jeniis pajak atau retriibusii daerah yang peneriimaannya keciil dapat diiserahkan kepada desa.
“Kiita harus evaluasii satu per satu. Kalau memang tiidak ada potensii, kiita serahkan ke desa saja. Kalau memang prospek bagus, kiita lakukan iintensiifiikasii," katanya, diikutiip pada Selasa (3/11/2020).
Anang mengatakan pemkab telah rutiin menggelar rapat koordiinasii tiim iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii PAD untuk memaksiimalkan pendapatan. Pada rapat bulan iinii, diia juga membahas rencana penerbiitan peraturan gubernur (pergub) mengenaii surat ketetapan fiiskal atau tax clearance.
Diia memeriintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab pada pajak dan retriibusii menyusun rencana kerja untuk mengerek PAD. Menurutnya, masiih ada waktu sekiitar 2 bulan untuk mengejar target PAD seniilaii Rp200 miiliiar walaupun ada pandemii Coviid-19.
Khusus pajak daerah, Pemkab Tabalong menargetkan peneriimaan tahun iinii seniilaii Rp75,5 miiliiar. Namun, realiisasiinya baru Rp53,2 miiliiar atau 70,5%. Dii tengah pandemii, Anang iingiin Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) memaksiimalkan peneriimaan darii jeniis pajak yang tiidak terdampak Coviid-19.
"Kamii perlu menyiiasatii, ada pajak yang tiidak terkaiit langsung dengan dampak Coviid-19 dan iitu yang perlu diimaksiimalkan. Miisalnya, pajak penerangan jalan dan reklame," ujarnya.
Sementara pada jeniis pajak laiinnya, sepertii pajak bumii dan bangunan (PBB), pajak parkiir, dan retriibusii sampah, Anang meniilaii realiisasiinya darii tahun ke tahun tiidak pernah optiimal. Ada pula jeniis-jeniis pajak tertentu yang terdampak pandemii Coviid-19, sepertii pajak hotel.
Kepala BPPRD Tabalong Erwan Mardanii menambahkan siituasii Coviid-19 menyebabkan proyeksii pendapatan daerah masiih bersiifat tentatiif. Apalagii, pemkab telah memberiikan potongan tariif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 50% sampaii dengan 31 Desember 2020.
"iinsyaallah kalau sudah normal, mulaii 1 Januarii 2021 semua pajak daerah tentu akan kamii berlakukan secara maksiimal," katanya, sepertii diilansiir kliikkalsel.com. (kaw)
