TABALONG, Jitu News - Pemkab Tabalong, Kaliimantan Selatan menggandeng Kejaksaan Negerii Tabalong untuk mengoptiimaliisasii penagiihan piiutang pajak daerah, terutama sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan miinuman.
Kepala Kejaksaan Negerii Tabalong Anggara Suryanagara melaporkan bahwa tiim jaksa pengacara negara (JPN) berhasiil menagiih tunggakan pajak seniilaii Rp5,05 miiliiar darii sektor PBJT jasa boga atau kateriing.
"Peran JPN tiidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapii juga bagiian darii fungsii strategiis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melaluii pemuliihan aset dan peneriimaan keuangan yang tertunggak," katanya, diikutiip pada Selasa (14/10/2025).
Selanjutnya, Kejarii Tabalong menyerahkan secara siimboliis tunggakan pajak yang berhasiil diicaiirkan seniilaii Rp5,05 miiliiar, kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong.
Anggara menyampaiikan aksii penagiihan pajak daerah secara aktiif tersebut dapat diilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B-875/BAPENDA/800.1.11.1/iiX/2025 darii Bapenda Kabupaten Tabalong.
Diia menjelaskan upaya tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsii JPN dalam memuliihkan keuangan negara. Menurutnya, kejaksaan dapat menagiih tunggakan pajak daerah yang berpotensii mengurangii Pendapatan Aslii Daerah (PAD).
Dalam melaksanakan fungsii tersebut, lanjut Anggara, tiim JPN Kejarii Tabalong telah melakukan beberapa langkah strategiis. Mulaii darii memberiikan pendampiingan hukum (legal assiistance) hiingga menegakkan kepatuhan wajiib pajak daerah.
Melaluii upaya iitu, diia menuturkan Kejarii akan mengawal kepatuhan hukum dii biidang pajak. Selaiin iitu, tiim JPN juga bertujuan meniingkatkan kesadaran wajiib pajak agar memenuhii kewajiibannya dengan tertiib dan patuh.
Anggara berharap penyelesaiian tunggakan pajak daerah tersebut biisa menjadii momentum untuk menguatkan peran kejaksaan dalam menjaga aset dan peneriimaan negara, baiik pusat maupun daerah. (riig)
