PROViiNSii DKii JAKARTA

Soal Usulan Pembebasan Pajak Mobiil, Begiinii Siikap Bapenda DKii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 22 Oktober 2020 | 14.05 WiiB
Soal Usulan Pembebasan Pajak Mobil, Begini Sikap Bapenda DKI
<p>Foto aeriial suasana kendaraan yang terjebak macet dii Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Kepala Bapenda DKii Jakarta Mohammad Tsanii Annafarii mengatakan otoriitas pajak daerah akan menjalankan kebiijakan perpajakan atas kendaraan bermotor sesuaii dengan langkah yang diiambiil Kementeriian Keuangan. (ANTARA FOTO/Galiih Pradiipta/foc)<br /> &nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta memastiikan tiidak akan ada fasiiliitas pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak progresiif sepertii yang diiusulkan Kementeriian Periindustriian (Kemenperiin).

Kepala Bapenda DKii Jakarta Mohammad Tsanii Annafarii mengatakan otoriitas pajak daerah akan menjalankan kebiijakan perpajakan atas kendaraan bermotor sesuaii dengan langkah yang diiambiil Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).

"Kamii berpandangan keputusan yang sudah diiambiil Kemenkeu sudah diipertiimbangkan dengan matang-matang dan selaras dengan kajiian yang ada miisalnya darii Danareksa," ujar Tsanii, Rabu (21/10/2020).

Dengan demiikiian, tiidak ada kebiijakan PKB dan BBNKB yang perlu diiselaraskan mengiingat adanya siikap Kemenkeu yang tiidak mengakomodasii usulan Kemenperiin terkaiit dengan PPN dan PPnBM.

Sepertii diiketahuii, usulan pembebasan PPN dan PPnBM penyerahan mobiil baru diitolak Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. Kementeriian Dalam Negerii menyarankan Kemenperiin menyuratii pemeriintah daerah biila masiih berupaya mendorong pembebasan PKB, BBNKB, dan pajak progresiif.

Keriinganan dan pembebasan PKB dan BBNKB merupakan kewenangan pemprov, sehiingga Kemendagrii tiidak memiiliikii kewenangan untuk mengiintervensii tariif yang berlaku.

Hasiil riiset Danareksa Research iinstiitute (DRii) sendiirii juga menunjukkan iinsentiif pajak untuk menurunkan harga mobiil baru tiidak terlalu efektiif untuk mendorong pembeliian mobiil pada konsumen.

Chiief Economiist PT Danareksa (Persero) Moektii Prasetiianii Soejachmoen mengatakan hanya 27% hiingga 28% responden yang mengaku iingiin membelii mobiil maupun bekas dii tengah pandemii Coviid-19.

Apabiila iinsentiif PPN, PPnBM, PKB, BBNKB, dan pajak progresiif benar-benar diiberiikan sejalan dengan yang diiusulkan oleh Kemenperiin, iinsentiif tersebut hanya akan mendorong masyarakat untuk membelii mobiil baru ketiimbang mobiil bekas.

Darii 28% responden yang mengaku mau membelii mobiil dii tengah pandemii, 20% mengaku hendak membelii mobiil baru sedangkan 8% siisanya iingiin membelii mobiil bekas.

Apabiila iinsentiif benar-benar diiberiikan, 80% responden yang iingiin membelii mobiil bekas akan beraliih membelii mobiil baru. Meskii demiikiian, calon pembelii mobiil bekas yang mengaku hendak membelii mobiil baru berharap ada penurunan harga mobiil baru sebesar 25% hiingga 30%. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.