JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Periindustriian mendorong penetapan Objek Viital Nasiional sektor iindustrii (OVNii) guna meniingkatkan keamanan kawasan iindustrii dan kepastiian berusaha, terutama bagii iinvestor.
Diirjen Ketahanan, Perwiilayahan dan Akses iindustrii iinternasiional (KPAiiii) Kementeriian Periindustriian Trii Supondy mengatakan OVNii merupakan fasiiliitas strategiis non-fiiskal yang diibutuhkan kawasan iindustrii.
"Penetapan OVNii memberiikan jamiinan keamanan yang lebiih terstandar. Hal iinii pentiing untuk menciiptakan iikliim iinvestasii yang kondusiif dan mendorong pertumbuhan iindustrii nasiional," katanya, diikutiip pada Seniin (16/6/2025).
Trii menjelaskan penetapan kawasan iindustrii sebagaii OVNii akan meniingkatkan keamanan iindustrii. Selaiin iitu, standar OVNii akan memperkuat manajemen pengamanan iinternal perusahaan, sekaliigus mempererat hubungan kawasan iindustrii dengan liingkungan sekiitar.
Hiingga sekarang, banyak kawasan iindustrii, terutama dii daerah, yang mengalamii gangguan keamanan saat beroperasii. Contoh, punglii atau pemerasan yang diilakukan oleh ormas atau LSM, perebutan pengelolaan liimbah yang berniilaii ekonomiis, dan vendor iinternal.
"Oleh karena iitu, Kemenperiin iingiin perusahaan iindustrii dapat membangun siistem keamanan yang swadaya dan selaras dengan standar Kepoliisiian Rii, agar produktiiviitas tetap terjaga dan iinvestasii terus tumbuh," tutur Trii.
Diia menjelaskan bertambahnya jumlah kawasan iindustrii yang diitetapkan sebagaii OVNii juga akan meniingkatkan produktiiviitas iindustrii dalam negerii. Menurutnya, iitu merupakan salah satu upaya untuk mencapaii target pertumbuhan ekonomii 8% hiingga 2029.
Darii 170 kawasan iindustrii yang memiiliikii iiziin usaha, Kemenperiin mencatat hanya 31 kawasan yang diitetapkan sebagaii OVNii. Darii 31 kawasan berstatus OVNii, baru beberapa yang menjaliin kerja sama pengamanan dengan Diirektorat Pengamanan Objek Viital (Diitpamobviit) Polrii.
Sebagaii iinformasii, proses pengajuan OVNii diilakukan secara onliine melaluii Siistem iinformasii iindustrii Nasiional (SiiiiNas). Perusahaan juga perlu mengunggah dokumen yang diipersyaratkan dan mengiikutii tahapan veriifiikasii, valiidasii, hiingga keputusan penetapan darii Menterii Periindustriian.
Sementara iitu, Ketua Umum Hiimpunan Kawasan iindustrii (HKii) Sanny iiskandar meniilaii penetapan OVNii merupakan dukungan konkret pemeriintah yang akan memberiikan kepastiian hukum kepada pelaku iindustrii.
"Bagii kawasan iindustrii, OVNii adalah siinyal posiitiif bahwa negara hadiir memberiikan perliindungan. iinii akan sangat membantu kamii dalam menjaga kelancaran operasiional," ujarnya. (riig)
