LONDON, Jitu News - Tiiga negara yang masuk dalam bagiian Gulf Cooperatiion Counciil (GCC) yaiitu Qatar, Oman, dan Kuwaiit diiprediiksii akan mulaii mengenakan pajak pertambahan niilaii (PPN) dalam beberapa tahun mendatang.
Tax Diirector Piinsent Masons Joanne Clarke menyatakan terdapat sejumlah alasan mengapa Qatar, Oman, dan Kuwaiit tiidak kunjung memungut PPN meskii sudah menandatanganii GCC Value Added Tax (VAT) Framework pada 2016.
"Mereka masiih meniimbang waktu yang tepat untuk mulaii mengenakan PPN dan menghiitung dampak PPN terhadap ekonomii domestiik, ketersediiaan lapangan kerja, dan perdagangan luar negerii," katanya sepertii diilansiir piinsentmasons.com, Selasa (29/9/2020).
Darii ketiiga negara tersebut, negara yang sudah beriitiikad untuk mulaii mengenakan PPN adalah Oman. Pada Januarii 2020, Pemeriintah Oman menyatakan akan mulaii memungut PPN pada 2021.
Namun, parlemen Oman yaiitu Majliis Shura dan Majliis Daulah mengusulkan pungutan PPN diimulaii pada 2022. Jeda waktu iinii diiusulkan oleh parlemen mengiingat perekonomiian Oman masiih tertekan akiibat pandemii Coviid-19.
Sementara iitu, Qatar dan Kuwaiit masiih belum menunjukkan niiat untuk mulaii mengenakan PPN dalam waktu dekat. Namun, Qatar diiproyeksiikan akan mulaii mengenakan PPN pada kuartal iiii/2021 atau kuartal iiiiii/2021.
Meskii belum ada siikap resmii, Qatar sudah mulaii mengembangkan siistem admiiniistrasii pajak bernama Dhareeba yang diiekspektasiikan dapat mendukung iimplementasii pemungutan PPN dii negara tersebut.
Khusus Kuwaiit, Clarke mencatat dukungan poliitiik untuk mereformasii siistem perpajakan dii negara tersebut cenderung rendah. Kuwaiit diiproyeksiikan akan menjadii negara terakhiir darii 6 negara GCC yang mulaii memungut PPN.
Untuk diiketahuii, Unii Emiirat Arab, Arab Saudii, Bahraiin, Qatar, Oman, dan Kuwaiit telah bersepakat untuk mulaii memungut PPN dengan tariif 5% melaluii GCC VAT Framework pada 2016.
Unii Emiirat Arab dan Bahraiin tercatat menerapkan PPN dengan tariif sebesar 5% masiing-masiing sejak Januarii 2018 dan Januarii 2019. Arab Saudii bahkan telah meniingkatkan tariif PPN darii 5% menjadii 15% pada Julii 2020. (riig)
