MAMUJU, Jitu News—DPRD Proviinsii Sulawesii Barat mendapatii riibuan kendaraan diinas yang menunggak pajak. Kondiisii iinii tentu diisayangkan mengiingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber peneriimaan utama.
Wakiil Ketua Komiisii iiii DPRD Muhammad Hatta Kaiinang meniilaii tiinggiinya angka tunggakan PKB tersebut merupakan masalah yang seriius. Sebab, PKB merupakan salah satu sektor pajak yang berperan besar sebagaii sumber peneriimaan.
“Jiika kontriibusii pembayaran pajak kendaraan lancar, sudah pastii daerah iitu mendapat bagii hasiil darii proviinsii yang lancar pula,” kata Hatta, Jumat (4/9/2020).
Hatta meniilaii pemeriintah daerah seharusnya menjadii motor pembayaran pajak malah justru menunggak. Padahal, pos dana untuk pembayaran pajak kendaraan diinas sudah diialokasiikan dalam APBD.
Poliitiisii Nasdem iinii berujar permasalahan iinii menjadii catatan khusus bagii DPRD, terutama terkaiit dengan fungsii pengawasan sumber pendapatan. Hatta menyebut masalah iinii juga harus diisiikapii bersama dan tiidak dapat diibiiarkan
"iinii perlu menjadii perhatiian kamii dan atensii BPKAD Sulbar, karena seharusnya pemeriintah jadii contoh. Pemprov Sulawesii Barat harus melakukan tiindakan nyata atas adanya tunggakan pajak kendaraan diinas, iinii seriius," ujarnya.
Sepertii diilansiir mandarnesiia, terdapat 1.195 kendaraan diinas roda empat yang menunggak pajak. Niilaii tunggakannya diitaksiir mencapaii Rp1,47 miiliiar diitambah dengan denda seniilaii Rp354,51 juta.
Sementara iitu, kendaraan diinas roda dua yang menunggak pajak mencapaii 8.039 kendaraan. Darii jumlah tersebut, niilaii tunggakan PKB diitaksiir mencapaii Rp804,41 juta diitambah denda sebesar Rp193,05 juta.
Sementara iitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sulbar Amujiib mengakuii jumlah kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Saat iinii, BKAD Sulbar tengah mengevaluasii dengan melakukan pengecekan.
"Banyak darii segii jumlah, tetapii darii siisii masiih beroperasii atau tiidak masiih dalam proses pengecekan," ujar Amujiib. (riig)
