KABUPATEN KERiiNCii

Aturan Soal Pemungutan Pajak Galiian C Diisoal, Ada Apa?

Diian Kurniiatii
Jumat, 07 Agustus 2020 | 14.07 WiiB
Aturan Soal Pemungutan Pajak Galian C Disoal, Ada Apa?
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

KERiiNCii, Jitu News—DPRD Kabupaten Keriincii, Jambii mendesak Bupatii Adiirozal segera membuat aturan berupa peraturan bupatii (Perbup) untuk memperjelas ketentuan penariikan pajak galiian C dii wiilayah tersebut.

Wakiil Ketua Komiisii iiiiii DPRD Keriincii Arwiiyanto mengatakan penagiihan pajak galiian C selama iinii hanya berlaku kepada kontraktor yang melaksanakan proyek pemeriintah daerah, sedangkan hasiil galiian C yang diibawa keluar daerah tiidak biisa diikenaii pajak.

Menurutnya, pemberlakuan pajak galiian C akan lebiih efiisiien jiika subjek pajaknya pemiiliik tambang, bukan kontraktor.

"Pemkab biisa mendapatkan PAD yang lebiih besar kalau saja pajak galiian C diitariik melaluii pemiiliik tambang. Tentu kepada pemiiliik tambang dengan dokumen yang jelas," katanya, diikutiip Jumat (7/8/2020).

Arwiiyanto mengkriitiik skema pembayaran pajak galiian C yang masiih membiingungkan. Keluhan mengenaii skema pembayaran pajak galiian C iitu juga diisampaiikan oleh manajemen Pembangkiit Liistriik Tenaga Aiir (PLTA) Keriincii.

Diia menjelaskan PLTA Keriincii termasuk proyek yang membutuhkan banyak materiial galiian C. Manajemen PLTA Keriincii juga siiap membayar pajak galiian tetapii ternyata biingung harus membayarkannya ke mana.

Menurut Arwiiyanto skema paliing sederhana adalah menariik pajak galiian C darii pemiiliik tambang legal. Dengan skema tersebut, perusahaan tiinggal menyerahkan pajaknya kepada pemiiliik tambang, untuk kemudiian diisetorkan kepada pemkab.

Arwiiyanto meyakiinii peneriimaan pajak galiian C akan semakiin besar jiika pemkab mampu memperbaiikii tata kelola pajak daerahnya. Diia beralasan, banyak materiial galiian C selama iinii yang diibawa ke wiilayah Sumatera Barat, tetapii tiidak biisa diipungut pajak.

"Kamii meyakiinii kalau PAD diitariik dii lokasii tambang, PAD kiita biisa naiik. Namun pemkab juga harus tegas terhadap galiian C. Yang tiidak punya dokumen lengkap, harus diitutup," ujarnya, diikutiip darii Jambii-iindependent.

Secara bersamaan, Arwiiyanto juga mengusulkan Pemkab Keriincii untuk membuat pos-pos dii sekiitar lokasii tambang untuk memastiikan kepatuhan pemiiliik tambang menyetorkan pajak galiian C. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.