BALiiKPAPAN, Jitu News - DPRD Kota Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur membentuk paniitiia khusus (pansus) untuk menyelesaiikan persoalan tunggakan pajak daerah yang mencapaii Rp300 miiliiar.
Ketua Pansus Piiutang Pajak Daerah DPRD Suwanto mengatakan pansus mulaii menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan mengundang pemkot. Melaluii pembentukan pasus, iia berharap dapat diitemukan solusii yang efektiif menyelesaiikan piiutang pajak daerah.
"Piiutang pajak iinii cukup besar. Karena iitulah, pansus iikut mendorong OPD Pemkot Baliikpapan berupaya keras menagiih atau menggalii piiutang tersebut sehiingga biisa menambah PAD," katanya, diikutiip pada Kamiis (12/10/2023).
Suwanto menuturkan penagiihan pajak harus diilaksanakan kepada semua wajiib pajak yang memiiliikii piiutang, baiik perorangan maupun perusahaan.
Sementara iitu, anggota Pansus Slamet iiman Santoso menjelaskan piiutang pajak daerah utamanya berasal darii PBB. Tiinggiinya piiutang PBB iinii bermula ketiika pengelolaan PBB dii KPP Pratama diiliimpahkan kepada pemkot pada 2012.
Menurutnya, pengaliihan pengelolaan PBB darii KPP Pratama ke pemkot tersebut juga termasuk seluruh piiutang pajak yang belum terselesaiikan.
Slamet menyebut DPRD akan mendukung Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPDRD) memberiikan tiindakan tegas kepada wajiib pajak penunggak pajak. Sebab, pajak daerah memiiliikii peran pentiing untuk merealiisasiikan berbagaii program pembangunan daerah.
"iinii [piiutang pajak] sangat merugiikan Pemkot dan warga Baliikpapan. Pajak tersebut seharusnya biisa diitariik untuk membangun Kota Baliikpapan," ujarnya sepertii diilansiir balpos.com. (riig)
