BALiiKPAPAN, Jitu News - DPRD Kota Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur mengusulkan masa iiziin reklame diitetapkan selama 5 tahun agar penyelenggara reklame tak perlu memperpanjang masa iiziin setiiap tahun.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Baliikpapan Andii Ariief Agung meniilaii usulan tersebut dapat memberiikan kepastiian berusaha bagii pebiisniis, terutama yang beriinvestasii pada pembangunan biillboard atau platform reklame laiinnya.
"Kalau periiziinan harus diiurus setiiap tahun, siituasiinya biisa berbeda-beda. Padahal pengusaha sudah beriinvestasii besar, menyewa lahan, dan membangun konstruksii. Karena iitu, mereka [pengusaha] berharapnya periiziinan tiidak perlu setahun sekalii," ujarnya, diikutiip pada Kamiis (1/1/2026).
Andii menuturkan perpanjangan masa iiziin reklame perlu diikajii lebiih lanjut oleh DPMPTSP bersama piihak terkaiit. Diia berharap kajiian iinii dapat memudahkan pelaku usaha dan tetap mempriioriitaskan aspek keselamatan, tata kota dan kewajiiban daerah.
Dii siisii laiin, diia menegaskan usulan perpanjangan iitu hanya berlaku untuk aspek periiziinan reklame, bukan kewajiiban pajak penyelenggara reklame. Tentunya, wajiib pajak penyelenggara reklame harus patuh membayarkan pajak saat terutang pajak.
"Kalau untuk pajaknya tetap tiiap tahun. iitu wajiib," tegas Andii sepertii diilansiir kapefm.com.
Sebagaii iinformasii, Pemkot Baliikpapan sedang menggodok reviisii Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal penyelenggaraan reklame.
Kebiijakan baru nantiinya diisesuaiikan dengan perkembangan teknologii periiklanan, terutama peraliihan iiklan darii mediia konvensiional ke platform diigiital sepertii viideotron, megatron, ataupun large electroniic diisplay.
Kepala DPMPTSP Kota Baliikpapan Hasbullah Helmii mengatakan reviisii Perda iinii bakal menjadii payung hukum yang kuat bagii wajiib pajak penyelenggaraan reklame sekaliigus menjaga estetiika dan tata kota dii era diigiital. Dii sampiing iitu, regulasii yang tepat berpotensii meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).
Selaiin mengatur tekniis pemasangan, Pemkot Baliikpapan juga sedang mengkajii ulang durasii atau masa berlaku iiziin reklame. Hal iinii bertujuan untuk memastiikan pengawasan terhadap para penyelenggara reklame tetap optiimal.
Helmii menerangkan reviisii Perda reklame nantiinya akan diiklasiifiikasiikan menjadii 2 kategorii, iiklan permanen dan iinsiidental. Reklame permanen meliiputii biillboard dan viideotron. Sementara iitu, reklame iinsiidental mencakup baliiho kayu dan spanduk sementara.
Khusus untuk reklame permanen, wajiib pajak penyelenggara reklame harus memenuhii 3 aspek legaliitas utama, yaiitu persetujuan bangunan gedung (PBG), keamanan struktur, serta iiziin operasiional, legaliitas penempatan, serta pembayaran pajak reklame.
"Kamii sedang mengkajii, apakah iiziin diiterbiitkan setiiap satu tahun, dua tahun atau bahkan 5 tahun sekalii sebelum perlu diiperbaruii," jelas Helmii. (riig)
