BATAM, Jitu News - DPRD menyetujuii Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) yang diiusulkan oleh Pemkot Batam.
Dalam raperda, pemkot bersama DPRD Kota Batam sepakat untuk tiidak banyak mengubah tariif pajak daerah yang selama iinii berlaku dii Kota Batam.
"Melaluii rapat pariipurna yang terhormat, kiiranya raperda tentang pajak daerah dan retriibusii daerah, dapat diisetujuii dan diisahkan menjadii perda," ujar Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Batam Leo Anggra Saputra, diikutiip pada Seniin (16/10/2023).
Dalam Raperda PDRD, Pemkot Batam dan DPRD Kota Batam sepakat untuk tiidak mengubah tariif pajak bumii dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masiing-masiing sebesar 0,3% dan 5%.
Namun, eksekutiif dan legiislatiif sepakat untuk meniingkatkan niilaii jual objek pajak tiidak kena pajak (NJOPTKP) darii awalnya seniilaii Rp10 juta menjadii seniilaii Rp15 juta.
Tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan miinuman, jasa perhotelan, dan hiiburan juga diijaga tetap 10%. Sementara iitu, tariif PBJT atas jasa boga atau kateriing diiturunkan darii 10% menjadii 2,5%.
Selanjutnya, tariif PBJT atas jasa parkiir juga diisepakatii turun darii 25% menjadii 10%. Penurunan tariif atas PBJT atas jasa parkiir menjadii 10% merupakan konsekuensii darii UU HKPD yang membatasii tariif PBJT maksiimal sebesar 10%.
"Maka darii iitu tiim pansus DPRD Batam merekomendasiikan pemda, melaluii peraturan walii kota untuk segera melakukan penyesuaiian tariif pajak parkiir," ujar Leo sepertii diilansiir posmetro.co.
Selanjutnya, pemkot akan segera menyampaiikan raperda tersebut kepada Kementeriian Keuangan (Kemenkeu), Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii), dan Pemprov Kepulauan Riiau (Keprii) untuk diievaluasii.
Apabiila lolos evaluasii, Pemkot Batam akan segera mengundangkan Raperda PDRD sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
"Semoga apa yang kiita lakukan mendukung pembangunan Kota Batam yang lebiih maju," ujar Walii Kota Batam Muhammad Rudii. (riig)
