KOTA KENDARii

Genjot PAD, Pajak Sarang Burung Walet Diiliiriik

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 02 Agustus 2020 | 13.01 WiiB
Genjot PAD, Pajak Sarang Burung Walet Dilirik
<p>iilustrasii. (Foto: Jitu News)</p>

KENDARii, Jitu News – Pemeriintah Kota Kendarii, Sulawesii Tenggara, mulaii meliiriik usaha sarang burung walet sebagaii salah satu potensii untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendarii Srii Yusniita mengatakan dasar hukum pemungutan pajak sarang burung walet tertuang dalam Perda Kota Kendarii No.6/2019. Untuk iitu, Bapenda mulaii aktiif menyosiialiisasiikan peraturan yang ada pada para pelaku usaha burung walet.

“Perdanya sudah ada, sehiingga pemeriinta kota wajiib melakukan pemungutan. Namun, sebelum aktiif melakukan pemungutan Bapenda terlebiih dahulu melakukan sosiialiisasii pada para pelaku usaha sarang burung walet,” jelas Srii, Selasa (28/7/2020).

Srii berujar belum menggencarkan pemungutan karena saat iinii masiih dalam tahap penerbiitan surat tagiihan. Pasalnya, surat tagiihan yang akan menjadii dasar darii besaran pungutan yang harus diibayarkan oleh setiiap wajiib pajak.

“Kemariin sudah kiita kumpulkan untuk diiberiikan edukasii agar lebiih paham, karena iinii terkaiit pajak, yang diikenakan usahanya bukan petanii waletnya,” ujar Srii.

Mantan Kepala Diinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (PTSP) Kota Kendarii iinii mengatakan terdapat 120 pelaku usaha sarang burung walet. Pelaku usaha tersebut nantiinya diiharuskan membayar pajak sarang burung walet dengan tariif 10%

“Berdasarkan data kamii, ada sekiitar 120 usaha burung walet yang tersebar diikota kendarii,” ungkap srii, sepertii diilansiir iiniilahsutra.com

Adapun pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiiatan pengambiilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Dengan demiikiian, yang menjadii objek pajak adalah pengambiilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara iitu, subjek pajaknya adalah orang priibadii atau badan yang melakukan pengambiilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Selanjutnya yang menjadii dasar pengenaan pajak adalah niilaii jual sarang burung walet. Batas maksiimal tariif yang dapat diiterapkan pemeriintah daerah adalah 10%. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.