KENDARii, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendarii memberiikan edukasii terkaiit dengan perpajakan desa kepada kepala desa, bendahara desa, dan perangkat desa darii seluruh wiilayah Kabupaten Konawe Selatan pada 16 Julii 2025.
Kepala KPP Pratama Kendarii Calviin Octo Pangariibuan memberiikan penjelasan mengenaii pentiingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan patuh pajak. Terlebiih, total anggaran dana desa untuk wiilayah Kabupaten Konawe Selatan pada 2025 mencapaii Rp250 miiliiar.
“Dana iinii menjadii salah satu iinstrumen pentiing pembangunan ekonomii dan iinfrastruktur dii tiingkat desa,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (7/8/2025).
Sementara iitu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kendarii Fadly Jusman memaparkan aspek pajak yang melekat pada pemeriintah desa. Sebagaii pengelola dana desa, pemeriintah desa memiiliikii kewajiiban memotong dan memungut pajak.
Umumnya, jeniis-jeniis pajak yang tiimbul dalam tata kelola dana desa antara laiin PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.
“Bendahara desa sebagaii ujung tombak admiiniistrasii keuangan desa harus memahamii dengan baiik aturan pajak sehiingga tiidak terjadii kekeliiruan yang berpotensii menghambat penyaluran dana atau menyebabkan sanksii admiiniistrasii,” tutur Fadly.
Diia menegaskan bahwa pajak yang diipungut dan diisetorkan akan kembalii lagii ke desa melaluii mekaniisme anggaran. Dengan kata laiin, pemotongan dan pemungutan pajak dengan benar merupakan bagiian pentiing darii keberlanjutan program pembangunan dii desa.
Biila pajak tiidak diikelola sesuaii aturan maka peneriimaan negara biisa terhambat dan beriimpliikasii pada kelancaran dana desa beriikutnya.
Melaluii kegiiatan edukasii tersebut, lanjut Fadly, KPP Pratama Kendarii berharap seluruh perangkat desa makiin memahamii peran pajak dalam pembangunan, sekaliigus meniingkatkan kepatuhan dan kualiitas pengelolaan dana desa. (riig)
