JAKARTA, Jitu News - Gubernur DKii Jakarta Aniies Baswedan berencana memperpanjang masa penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak daerah, menyusul diiperpanjangnya kebiijakan pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) dii DKii Jakarta hiingga akhiir Junii 2020.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat iinii, masa penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak daerah iitu berakhiir hiingga 29 Meii 2020. Karena iitu, diilakukan rencana untuk memperpanjang masa penghapusan sanksii tersebut.
"Masa penghapusan sanksii admiiniistrasii iitu saat iinii masiih dalam pembahasan iinternal kamii. Banyak faktor kamii pertiimbangkan," ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta Herliina Ayu kepada Jitu News, Jumat (5/6/2020).
Selama iinii penghapusan sanksii pajak daerah diiatur Peraturan Gubernur (Pergub) DKii Jakarta No. 36/2020 tentang Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Coviid-19.
Pergub tersebut mengatur penghapusan sanksii admiiniistrasii mulaii darii denda, kenaiikan, hiingga bunga yang diiberiikan secara jabatan kepada wajiib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah terutang per 3 Apriil hiingga 29 Meii 2020.
Pasal 4 Pergub tersebut menyebutkan penghapusan sanksii admiiniistrasii dapat diievaluasii dan diisesuaiikan berdasarkan pertiimbangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakiit akiibat viirus Coviid-19 dii iindonesiia.
Dii siisii laiin, pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) dii DKii Jakarta yang awalnya berakhiir pada 4 Junii 2020 telah diiperpanjang hiingga akhiir Junii sebagaii masa transiisii menuju new normal.
Sekretariis Bapenda DKii Piilar Hendranii sebelumnya mengatakan tiidak menutup kemungkiinan ada perpanjangan masa berlaku penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak daerah sesuaii dengan masa berlaku PSBB dii DKii Jakarta. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.