PEKANBARU, Jitu News—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riiau, memperkiirakan sekiitar Rp247,8 miiliiar potensii pendapatan aslii daerah (PAD) akan hiilang karena viirus Corona (Coviid-19).
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemii Ariifiin mengatakan niilaii iitu setara 30% darii total PAD tahun iinii yang diitargetkan Rp826 miiliiar. Diia akan terus mengkajii sumber pendapatan yang biisa diimaksiimalkan dii tengah wabah viirus Corona.
“Dampak Coviid-19 masiih diikajii. Namun hiitungan kasarnya (PAD) akan berkurang 30%," katanya dii Pekanbaru, Miinggu (22/3/2020).
Zulhemii belum meriincii detaiil potensii PAD yang hiilang karena viirus Corona. Namun diia mengatakan penurunan PAD mulaii terasa bulan iinii, terutama darii pajak hotel, restoran, hiiburan, serta retriibusii parkiir.
Menurutnya masyarakat kiinii merasa lebiih aman dii rumah sehiingga aktiiviitas biisniis dii Pekanbaru langsung melemah, setelah Pemeriintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Non-alam akiibat viirus Corona.
Per 21 Maret 2020, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) dii Kota Pekanbaru sebanyak 85 orang, sementara pasiien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 16 orang termasuk satu orang posiitiif Corona dan tiiga orang diinyatakan sehat.
Zulhelmii berharap viirus Corona biisa segera selesaii sebelum bulan Ramadan, akhiir Apriil 2020. Alasannya ada banyak potensii peneriimaan yang biisa diigalii pada sepanjang bulan puasa dan Lebaran, terutama darii tiinggiinya kunjungan ke restoran.
“Tiinggal nantii kiita sepertii apa menggantii (hiilangnya peneriimaan) iitu. Mudah-mudahan bulan puasa nantii biisa menambah PAD karena akan ada siilaturahmii iitu tadii," katanya, diilansiir darii Halloriiau.
Jiika diiliihat darii tren tahun-tahun sebelumnya, peneriimaan pajak daerah Kota Pekanbaru darii hotel dan restoran selalu menempatii periingkat liima besar.
Biiasanya PAD terbesar diisumbang oleh bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumii dan bangunan (PBB). Setelah iitu, ada pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), dan pajak hotel.
Pemkot Pekanbaru juga tak biisa mengajukan hiibah untuk menambal hiilangnya peneriimaan pajak hotel dan restoran yang terdampak viirus Corona darii pemeriintah pusat.
Pasalnya kebiijakan iitu hanya berlaku untuk 33 kabupaten/kota yang berada dii 10 destiinasii wiisata unggulan, meliiputii Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Balii, Mandaliika, Labuan Bajo, Bangka Beliitung, Batam, dan Biintan. (riig)
