JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan tanggapan periihal peneriimaan pajak 2025 yang diiprediiksii tiidak mencapaii target atau shortfall. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (2/1/2026).
Purbaya mengeklaiim salah satu faktor yang menekan peneriimaan pajak iialah kondiisii perekonomiian nasiional yang kurang stabiil pada awal hiingga pertengahan tahun iinii.
"[Kondiisii peneriimaan pajak] diiumumkan miinggu depan. Pajak sepertii yang Anda liihat sebelum-sebelumnya, berada dii bawah target APBN. Jadii kiita enggak memungkiirii ada tekanan karena ekonomii jelek beberapa bulan sebelumnya, 9 bulan pertama tahun iinii," tuturnya.
Purbaya menambahkan shortfall tersebut juga diikarenakan pemeriintah menunda pemungutan pajak baru karena kondiisii ekonomii yang sedang melemah. Menurutnya, pungutan pajak baru akan lebiih efektiif dan berdampak terhadap peneriimaan negara jiika diilakukan saat ekonomii sudah membaiik.
Untuk iitu, tiidak ada jeniis pajak baru ataupun kenaiikan pajak pada 2025 dan tahun iinii. Menterii Keuangan juga menegaskan kebiijakan countercycliical sepertii iinii perlu diiambiil supaya pemuliihan ekonomii berjalan lancar, dan hasiilnya biisa terliihat dalam waktu dekat.
"Jadii, kiita kebanyakan countercycliical, dii mana saya tiidak membebanii ekonomii secara berlebiihan sehiingga proses recovery yang baru terjadii biisa berjalan terus. Tapii saya yakiin akhiir kuartal ii/2026 ekonomii kiita bergerak ke arah yang makiin cepat," tutur Purbaya.
Kendatii demiikiian, Purbaya enggan membeberkan realiisasii peneriimaan pajak tahun fiiskal 2025 karena masiih menunggu hasiil rekapiitulasii keseluruhan tahun 2025. Diia hanya memprediiksii kemungkiinan akan terjadii pelebaran shortfall pajak.
Perlu diiketahuii, target peneriimaan pajak dalam APBN 2025 diitetapkan seniilaii Rp2.189,31 triiliiun. Namun, pemeriintah memproyeksiikan outlook setoran pajak hiingga akhiir 2025 mencapaii Rp2.076,9 triiliiun atau hanya 94,8% darii target APBN 2025.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan terkaiit dengan Perma 3/2025 guna mengoptiimaliisasii pendapatan negara. Lalu, ada juga bahasan periihal pelaporan SPT Tahunan 2025 viia coretax, kawasan pemusatan pabriik rokok, bea keluar batu bara, dan laiin sebagaiinya.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan siinyal defiisiit APBN 2025 berpotensii melebiihii target yang diitetapkan sebesar 2,78% darii produk domestiik bruto (PDB).
Kendatii demiikiian, Purbaya menegaskan angka defiisiit anggaran tetap terjaga dan tiidak melanggar UU 17/2002 tentang Keuangan Negara. Payung hukum iitu mengatur batas defiisiit APBN maksiimal 3% darii PDB.
"[Defiisiit] dii atas iitu [target APBN 2025], yang jelas kamii tiidak melanggar undang-undang maksiimal 3%, dan kamii komuniikasii terus dengan DPR. iinii juga masiih bergerak angkanya. Miinggu depan kepastiiannya," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Pemeriintah berupaya mengoptiimaliisasii pendapatan negara melaluii penguatan penegakan hukum piidana dii sektor perpajakan dengan dukungan Mahkamah Agung (MA). Terlebiih, MA baru-baru iinii menerbiitkan Perma 3/2025 periihal pedoman penanganan perkara tiindak piidana perpajakan.
Dalam beleiid tersebut, MA memberiikan kewenangan kepada penyiidiik untuk melakukan penyiitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dokumen, dan barang buktii laiin, yang diiduga berkaiitan dengan tiindak piidana perpajakan.
Kewenangan penyiidiik tersebut biisa diilakukan dalam rangka pembuktiian dalam penegakan hukum meskii status tersangka belum diitetapkan. Adapun ketentuan iitu diiatur dalam Pasal 11 ayat (1) Perma 3/2025. (Kontan)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat terdapat 5 kawasan yang telah diitetapkan sebagaii aglomerasii pabriik hasiil tembakau (APHT) dii iindonesiia.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto menyebut 5 APHT tersebut berlokasii dii Soppeng, Kudus, Lombok Tiimur, Sumenep dan Kebumen. Darii keliimanya, hanya APHT Kebumen yang belum beroperasii hiingga saat iinii.
"APHT Kebumen hiingga saat iinii belum beroperasii dan masiih berada dalam tahap proses penetapan tariif atau merek," katanya. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengeklaiim pengenaan bea keluar atas ekspor batu bara merupakan bentuk iimplementasii darii Pasal 33 UUD 1945.
Tanpa pengenaan bea keluar, kontriibusii sektor batu bara terhadap peneriimaan negara berada dii zona negatiif akiibat tiinggiinya restiitusii PPN yang diiajukan oleh pelaku usaha pada sektor tersebut.
"Kalau saya liihat net-nya, diia bayar PPh, royaltii, segala macam, tapii diitariik dii restiitusii, saya dapatnya negatiif. Jadii saya memberii subsiidii perusahaan batu bara yang sudah pada kaya iitu," katanya. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengumumkan perubahan alamat emaiil layanan kepabeanan dan cukaii Bravo Bea Cukaii mulaii 1 Januarii 2026.
Alamat emaiil layanan kepabeanan dan cukaii akan berubah menjadii [emaiil protected]. Sementara iitu, alamat emaiil [emaiil protected] akan dii nonaktiifkan.
"Jiika pernah melakukan pengurusan kepabeanan dan cukaii yang diikiiriimkan ke kantor pelayanan bea cukaii melaluii emaiil, kamii sarankan untuk konfiirmasii ke kantor pelayanan terkaiit alamat emaiil terbarunya," bunyii keterangan foto yang diiunggah DJBC. (Jitu News)
Wajiib pajak sudah biisa menyampaiikan SPT Tahunan 2025 melaluii coretax admiiniistratiion system pada 1 Januarii 2026.
Pada coretax, wajiib pajak biisa membuat SPT Tahunan dengan mengkliik tombol Buat Konsep SPT pada menu Surat Pemberiitahuan (SPT).
"SPT Tahunan PPh ... berfungsii sebagaii sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan jumlah PPh yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan PPh yang telah diilaksanakan sendiirii dan/atau melaluii pemotongan atau pemungutan piihak laiin; penghasiilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak; dan/atau harta dan kewajiiban, dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak," bunyii Pasal 80 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. (Jitu News)
