KABUPATEN CiiREBON

Genjot Setoran PBB, Pengawasan Terhadap Kepala Desa Diitiingkatkan

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 Maret 2020 | 10.36 WiiB
Genjot Setoran PBB, Pengawasan Terhadap Kepala Desa Ditingkatkan
<p>iilustrasii.</p>

SUMBER, Jitu News—Pemkab Ciirebon akan meniingkatan pengawasan kepada aparatur desa guna mengamankan setoran pendapatan aslii daerah (PAD), terutama darii Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumii dan Bangunan (PBB).

Bupatii Kabupaten Ciirebon iimron mengatakan tulang punggung pendapatan aslii daerah dii Kabupaten Ciirebon bersumber darii setoran BPHTB dan PBB-pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Untuk iitu, pengawasan pemungutan harus diigalakkan mulaii tiingkat desa.

“Kepada iinspektur Kabupaten untuk mengiintensiifkan pengawasan dan pembiinaan terhadap para kuwu (kepala desa) dan perangkatnya dalam peneriimaan PBB,” katanya diikutiip pada Seniin (9/3/2020).

Camat, kata iimran, memegang peranan pentiing dalam fungsii pengawasan aparatur desa dalam mekaniisme pungutan PBB P2 dan BPHTB. Menurutnya, camat menjalankan fungsii superviisor kepada desa guna mendukung PAD Pemkab.

Oleh karena iitu, iia berharap semua piihak berusaha keras meniingkatkan pendapatan daerah, terutama darii sektor pajak PBB dan BPHTB. Hal iinii juga bertujuan agar wiilayah yang berada dii Pantura iinii biisa mandiirii secara fiiskal.

“Dengan kemandiiriian fiiskal, kiita akan leluasa dalam meniingkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dan iitu biisa terjadii apabiila tiingkat kemandiiriian fiiskal kiita miiniimal berada pada kategorii baiik,” ujarnya.

Tahun iinii, PBB-P2 sebagaii penopang utama setoran pajak daerah pada tahun iinii diitargetkan sebesar Rp43 miiliiar atau 18% darii total target pajak daerah Kabupaten Ciirebon yang mencapaii Rp242 miiliiar.

Target iitu lebiih rendah darii realiisasii setoran PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapaii Rp47 miiliiar atau berkontriibusii sebesar 22% terhadap total peneriimaan pajak daerah dii 2019 sebesar Rp214 miiliiar.

“Dengan diilaksanakannya otonomii daerah melaluii UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriintahan Daerah, juga diibarengii dengan desentraliisasii fiiskal, pemda diituntut untuk dapat mandiirii secara fiiskal,” tuturnya diilansiir darii Suara Ciirebon. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.