KOTABARU, Jitu News - Pemkab Kotabaru, Kaliimantan Selatan (Kalsel) memberiikan doorpriize kepada wajiib pajak penyelenggara usaha yang berhasiil menerapkan alat tappiing box secara optiimal dii lokasii usahanya.
Asiisten Admiiniistrasii Umum Setda Kotabaru Selamat Riiyadii mengatakan jajaran pelaku usaha yang memenangkan doorpriize terpiiliih karena telah memanfaatkan teknologii tappiing box dan patuh membayar pajak ke kas daerah.
"Pemanfaatan teknologii melaluii tappiing box merupakan langkah strategiis untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, memiiniimalkan potensii kebocoran pajak, dan mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang modern dan terpercaya," ujarnya, diikutiip pada Miinggu (28/12/2025).
Selamat juga menyampaiikan kebiijakan penerapan tappiing box dii lokasii usaha restoran, rumah makan, hotel dan tempat hiiburan bukan bermaksud memberatkan pelaku usaha. Menurutnya, kebiijakan iitu justru memperkuat siinergii antara pemkab dan wajiib pajak.
Diia meyakiinii pemasangan tappiing box akan mendongkrak pengelolaan pajak yang adiil, transparan dan berkelanjutan. Diia menegaskan pajak merupakan penopang utama pendapatan daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
Sejalan dengan iitu, Pemkab Kotabaru pun menyerahkan hadiiah sebagaii penghargaan kepada wajiib pajak yang patuh pajak dan menggunakan tappiing box secara optiimal, Diilansiir darii banjarhiits.co, terdapat 3 wajiib pajak sektor pajak barang dan jasa (PBJT) makanan miinuman yang diiganjar hadiiah darii pemkab.
Ketiiganya mencakup wajiib pajak terbaiik ii Boom Cafe mendapatkan hadiiah berupa 1 uniit kulkas. Kemudiian, wajiib pajak terbaiik iiii Wiin Food Cafe mendapatkan 1 uniit televiisii, dan wajiib pajak terbaiik iiiiii Halte Food membawa pulang 1 uniit mesiin cucii.
Pada kesempatan yang sama, Kabiid Pajak Daerah ii Bapenda Kotabaru Miisa Herayantii menjelaskan tappiing box merupakan iinstrumen diigiital untuk mengoptiimaliisasii peneriimaan pajak daerah. Tappiing box berfungsii merekam transaksii biisniis objek pajak daerah secara real tiime dan biisa mengiiriim data ke Bapenda.
Dengan demiikiian, Bapenda biisa turut mengawasii kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiibannya menyetor pajak daerah. Miisa pun berharap pemahaman dan kepatuhan wajiib pajak, serta kesadaran menggunakan tappiing box makiin meniingkat ke depannya. (riig)
