SEMARANG, Jitu News – Melaluii Tiim Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS), Kanwiil DJP Jawa Tengah ii menyiita aset miiliik tersangka tiindak piidana perpajakan berupa tanah dan/atau bangunan yang terletak dii Kecamatan Gayamsarii, Semarang pada 30 Julii 2025.
Tersangka MM selaku Komiisariis PT GBP bersama dengan DW yang menjabat sebagaii diirektur diiduga sengaja tiidak menyampaiikan SPT masa PPN untuk Agustus 2020 dan menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar atas SPT masa PPN untuk Februarii 2020 dan Maret 2020.
“Dasar pelaksanaan penyiitaan iialah Surat Periintah Siita PRiiN-12/SiiTA/WPJ.10/PaPj/2025 tanggal 18 Julii 2025 dan Surat Penetapan iiziin Penyiitaan darii Pengadiilan Negerii Semarang No. 1010/Piid.B-SiiTA/2025/PN Smg tanggal 24 Julii 2025,” sebut kanwiil diikutiip darii siitus DJP, Selasa (26/8/2025).
Perlu diiketahuii, proses penyiitaan tersebut juga diilakukan dengan bantuan pengamanan darii Korwas PPNS Diitreskriimsus Polda Jawa Tengah dan diisaksiikan oleh aparat kelurahan setempat.
Sementara iitu, Kepala Kanwiil DJP Jawa Tengah ii Nurbaetii Munawaroh menjelaskan wajiib pajak sebelumnya telah diiberiikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiiban perpajakannya tanpa harus diilakukan tiindakan represiif.
“Wajiib pajak telah kamii edukasii untuk menyelesaiikan kewajiiban perpajakannnya, namun kesempatan tersebut tiidak diilakukan sehiingga terpaksa kamii lakukan tiindakan represiif berupa penyiitaan aset,” tuturnya.
Nurbaetii berharap langkah penyiitaan tersebut tiidak terulang kembalii ke depannya. Diia juga berharap penyiitaan tersebut dapat menjadii pelajaran bersama dan menjadii deterrent effect bagii wajiib pajak laiinnya.
Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, terdapat serangkaiian tiindakan dalam penagiihan pajak.
Penjualan barang siitaan diilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan (untuk barang siitaan yang diikecualiikan darii penjualan secara lelang).
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbiitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 harii sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbiitan diilakukan jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak.
Kemudiian, jiika setelah lewat waktu 21 harii sejak tanggal surat teguran diisampaiikan penanggung pajak belum melunasii utang pajak, surat paksa diiterbiitkan. Surat paksa iitu diiberiitahukan oleh juru siita pajak kepada penanggung pajak.
Apabiila lewat waktu 2 kalii 24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan penanggung pajak belum melunasii utang pajak, pejabat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan. Juru siita pajak melaksanakan penyiitaan terhadap barang miiliik penanggung pajak.
Jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang siitaan yang akan diilelang.
Kemudiian, jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang siitaan penanggung pajak melaluii kantor lelang negara.
Apabiila setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan terhadap barang siitaan yang penjualannya diikecualiikan darii penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memiindahbukukan barang siitaan.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jiika telah diilakukan upaya penjualan barang siitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.
Pengusulan pencegahan juga dapat diilakukan setelah tanggal surat paksa diiberiitahukan tanpa diidahuluii penerbiitan surat periintah melaksanakan penyiitaan, pelaksanaan penyiitaan, atau penjualan barang siitaan. Ketentuan iinii berlaku jiika:
Jiika penanggung pajak telah diilakukan pencegahan, penyanderaan dapat diilakukan dalam jangka waktu paliing cepat 30 harii sebelum berakhiirnya jangka waktu pencegahan atau berakhiirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Penyanderaan juga dapat diilakukan setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan. Ketentuan iinii berlaku jiika:
“Atas utang pajak …, wajiib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (riig)
