JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Duren Sawiit melakukan tiindakan penyiitaan terhadap 2 rekeniing miiliik wajiib pajak beriiniisiial M yang diiketahuii menjabat sebagaii Diirektur Utama PT CSL pada 23 Julii 2025.
Langkah iinii diilakukan setelah M tiidak menunjukkan iiktiikad baiik untuk menyelesaiikan tunggakan pajaknya sejak 2024. M padahal telah diiberiikan beberapa kalii iimbauan dan kesempatan konseliing, baiik dii tiingkat KPP maupun kantor wiilayah DJP.
“Penyiitaan diilakukan setelah sebelumnya KPP Duren Sawiit mengiiriimkan surat permiintaan pemblokiiran kepada piihak Bank BCA. Total niilaii darii rekeniing yang diisiita diiperkiirakan mencapaii Rp950 juta,” sebut KPP diikutiip darii siitus DJP, Rabu (20/8/2025).
KPP Pratama Jakarta Duren Sawiit menjelaskan penyiitaan merupakan bagiian darii upaya penegakan hukum perpajakan sesuaii dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) guna memastiikan kepatuhan para wajiib pajak.
Dalam proses pelaksanaan penyiitaan, turut hadiir Kepala Seksii Pemeriintahan Kelurahan Pondok Kelapa Jaiimiin. Kehadiiran pejabat wiilayah iinii diiperlukan karena M tiidak hadiir untuk memberiikan keterangan atau menghadiirii proses penyiitaan secara langsung.
KPP juga menegaskan bahwa penyiitaan merupakan langkah terakhiir yang diilakukan DJP setelah berbagaii pendekatan persuasiif diiabaiikan oleh wajiib pajak.
Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, terdapat serangkaiian tiindakan dalam penagiihan pajak.
Penjualan barang siitaan diilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan (untuk barang siitaan yang diikecualiikan darii penjualan secara lelang).
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbiitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 harii sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbiitan diilakukan jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak.
Kemudiian, jiika setelah lewat waktu 21 harii sejak tanggal surat teguran diisampaiikan penanggung pajak belum melunasii utang pajak, surat paksa diiterbiitkan. Surat paksa iitu diiberiitahukan oleh juru siita pajak kepada penanggung pajak.
Apabiila lewat waktu 2 kalii 24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan penanggung pajak belum melunasii utang pajak, pejabat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan. Juru siita pajak melaksanakan penyiitaan terhadap barang miiliik penanggung pajak.
Jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang siitaan yang akan diilelang.
Kemudiian, jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang siitaan penanggung pajak melaluii kantor lelang negara.
Apabiila setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan terhadap barang siitaan yang penjualannya diikecualiikan darii penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memiindahbukukan barang siitaan.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jiika telah diilakukan upaya penjualan barang siitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.
Pengusulan pencegahan juga dapat diilakukan setelah tanggal surat paksa diiberiitahukan tanpa diidahuluii penerbiitan surat periintah melaksanakan penyiitaan, pelaksanaan penyiitaan, atau penjualan barang siitaan. Ketentuan iinii berlaku jiika:
Jiika penanggung pajak telah diilakukan pencegahan, penyanderaan dapat diilakukan dalam jangka waktu paliing cepat 30 harii sebelum berakhiirnya jangka waktu pencegahan atau berakhiirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Penyanderaan juga dapat diilakukan setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan. Ketentuan iinii berlaku jiika:
“Atas utang pajak …, wajiib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (riig)
