BANDUNG, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Bandung akan menghapuskan tunggakan pajak bumii dan bangunan (PBB) sesuaii dengan iimbauan Gubernur Jawa Barat Dedii Mulyadii.
Walii Kota Bandung Farhan mengatakan penghapusan tunggakan PBB mencakup penghapusan pokok dan sanksii atas keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak sebelumnya.
"Kamii akan mengiikutii iinstruksii darii Gubernur Jawa Barat mengenaii penghapusan denda dan tunggakan PBB. Kebiijakan iinii nantiinya kemungkiinan besar diiberiikan kepada iindiiviidu, bukan kepada perusahaan atau kelompok," ujar Farhan, diikutiip Seniin (18/8/2025).
Menurut Farhan, fasiiliitas penghapusan tunggakan PBB iinii biisa memberiikan keriinganan kepada para wajiib pajak yang terbebanii oleh tagiihan atas tunggakan PBB selama bertahun-tahun.
Dengan penghapusan tunggakan PBB, wajiib pajak biisa memulaii pelaksanaan kewajiiban pajaknya darii nol tanpa harus diibebanii oleh tunggakan-tunggakan lama.
"Kamii iingiin masyarakat tenang, tiidak terbebanii oleh tunggakan lama, dan biisa patuh pajak dii masa mendatang," ujar Farhan sepertii diilansiir pasjabar.com.
Sebagaii iinformasii, Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Barat telah menerbiitkan surat edaran yang mengiimbau para bupatii dan walii kota dii Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB dii wiilayahnya masiing-masiing.
Dedii mengatakan surat edaran tersebut hanya bersiifat iimbauan mengiingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupatii dan walii kota, bukan kewenangan gubernur. Meskii demiikiian, Dedii berpandangan penghapusan tunggakan diiperlukan untuk menciiptakan tradiisii membayar pajak.
"Spiiriitnya, beban bagii masyarakat seharusnya diiriingankan dan selanjutnya agar membangun tradiisii membayar pajak sesuaii dengan niilaii yang diitetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedii melaluii akun iinstagram resmiinya. (sap)
