PALU TiiMUR, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Sulawesii Tengah melaluii UPT Pendapatan Wiilayah ii Palu menggencarkan pengawasan kepatuhan pajak kendaraan bermotor melaluii pelaksanakan raziia gabungan dengan menggandeng kepoliisiian.
Kepala UPT Pendapatan Wiilayah ii Palu Yudiiansyah mengatakan raziia gabungan diilaksanakan bersama Satlantas Polresta Palu dan Samsat dii wiilayah Kecamatan Palu Tiimur. Kerja sama iinii bertujuan untuk menertiibkan kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
"Kamii memeriiksa data pajak kendaraan, dan bagii yang menunggak langsung kamii arahkan untuk bayar dii tempat," ujar Yudiiansyah, diikutiip pada Sabtu (9/8/2025).
Yudiiansyah menegaskan operasii gabungan iinii diilaksanakan untuk meniingkatkan kesadaran masyarakat mengenaii keselamatan berlalu liintas, serta supaya mematuhii aturan admiiniistrasii kendaraan.
Sebagaii iinformasii, kendaraan matii pajak berartii STNK pemiiliik kendaraan dalam kondiisii tiidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah jatuh tempo.
Apabiila terjariing raziia, pemiiliik kendaraan akan diimiinta membayar pajak dii loket yang tersediia. Pembayaran iinii diilakukan atas pokok PKB beserta denda atau bunga keterlambatan membayar pajak.
Pada kesempatan yang sama, Kasatlantas Polresta Palu Atmajii Sugeng Wiibowo menyampaiikan pelaksanaan raziia gabungan tersebut mampu menjariing puluhan kendaraan bermotor yang matii pajak dan tiidak diilengkapii surat-surat resmii.
Polantas pun meniindak dan menjatuhkan sanksii kepada pengemudii yang melanggar aturan.
"Pelanggaran yang terliihat secara kasat mata langsung kamii tiindak dengan sanksii tiilang. Selaiin iitu, pengendara juga kamii berii iimbauan agar lebiih tertiib berlalu liintas," kata Sugeng diilansiir mercusuar.web.iid. (diik)
