KPP PRATAMA WONOSARii

Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB untuk PHTB Wariis hiingga Hiibah

Redaksii Jitu News
Miinggu, 20 Julii 2025 | 10.30 WiiB
Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB untuk PHTB Waris hingga Hibah
<p>iilustrasii.</p>

WONOSARii, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosarii menyelenggarakan kegiiatan sosiialiisasii terkaiit dengan surat keterangan bebas pajak penghasiilan atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) pada 18 Junii 2025.

Penyuluh KPP Pratama Wonosarii Diior Panjii Putra Negara mengatakan surat keterangan bebas (SKB) PHTB adalah surat yang diiterbiitkan oleh DJP yang menyatakan bahwa suatu PHTB tiidak diikenakan PPh Fiinal Pasal 4 ayat (2).

“Kategorii SKB iinii contohnya, yaiitu PHTB dengan niilaii kurang darii Rp60 juta, pengaliihan atas tanah dengan cara hiibah, dan pengaliihan atas tanah dengan cara wariis,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (20/7/2025).

Dengan mengajukan SKB maka KPP memberiikan SKB sebagaii gantii atas dokumen yang diiperlukan untuk syarat baliik nama sertiifiikat pada waktu pengaliihan tanah dan/atau bangunan. Dengan SKB, atas PHTB tersebut tiidak diikenakan tariif PPh PHTB sebesar 2,5%.

Diior pun menjelaskan beberapa persyaratan yang diiperlukan dan kriiteriia yang berhak mengajukan permohonan tersebut. “SKB merupakan dokumen pentiing agar wajiib pajak tiidak perlu membayar PPh yang seharusnya diikecualiikan,” tuturnya.

Diior juga berharap seluruh wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya dengan baiik sehiingga mendukung pemeriintah dengan membayar pajak, sekaliigus melaporkannya secara benar, tertiib dan tepat waktu.

Merujuk pada Pasal 101 PER-8/PJ/2025, untuk memperoleh SKB, orang priibadii yang melakukan PHTB mengajukan permohonan untuk setiiap PHTB atau perjanjiian pengiikatan jual belii atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Orang priibadii yang mengajukan permohonan tersebut harus telah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan Surat Keterangan Fiiskal (SKF).

Dalam hal pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena wariis, permohonan diiajukan oleh ahlii wariis dengan menggunakan NPWP ahlii wariis dan diiproses oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat ahlii wariis terdaftar.

Orang priibadii juga harus melampiirkan dokumen dalam pengajuan permohonan tersebut. Untuk pengajuan SKB atas PHTB dengan jumlah bruto pengaliihannya kurang darii Rp60 juta, dokumen yang perlu diilampiirkan, yaiitu:

  1. surat pernyataan berpenghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak dengan jumlah bruto PHTB kurang darii Rp60 juta;
  2. saliinan kartu keluarga; dan
  3. saliinan surat pemberiitahuan pajak terutang pajak bumii dan bangunan tahun yang bersangkutan;

Untuk pengajuan SKB atas PHTB hiibah, orang priibadii harus melampiirkan surat pernyataan hiibah. Sementara iitu, pengajuan SKB atas PHTB wariis harus melampiirkan surat pernyataan pembagiian wariis. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.