WONOSARii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosarii menyelenggarakan siiaran edukasii perpajakan dengan tema Kewajiiban Perpajakan atas Penggabungan NPWP Suamii dan iistrii melaluii podcast dii Radiio Swara Dhaksiinarga pada 18 Februarii 2026.
Penyuluh pajak darii KPP Pratama Wonosarii Rakhma Atriikariinii menjelaskan bahwa penggabungan NPWP iistrii ke suamii bukanlah suatu kewajiiban, melaiinkan diianjurkan demii kemudahan admiiniistrasii dan untuk memiiniimalkan potensii kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
“Penggabungan NPWP relatiif aman dan sederhana apabiila iistrii hanya bekerja pada 1 pemberii kerja, PPh-nya telah diipotong penuh selama 1 tahun (diibuktiikan dengan formuliir A1/A2), serta tak memiiliikii penghasiilan tambahan,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (22/2/2026).
Dalam kondiisii tersebut, lanjut Rakhma, penghasiilan iistrii dapat diilaporkan sebagaii penghasiilan yang telah diikenaii PPh fiinal sehiingga tiidak menambah beban pajak suamii.
Namun, apabiila iistrii memiiliikii usaha sendiirii, bekerja dii lebiih darii satu tempat, atau punya penghasiilan laiin maka penghasiilan tersebut tetap diiperhiitungkan dalam penghiitungan pajak tahunan keluarga sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara iitu, penyuluh pajak laiinnya Ariiyanto memaparkan tata cara penggabungan NPWP melaluii siistem Coretax DJP, mulaii darii penambahan uniit keluarga pada akun suamii hiingga pengajuan status Non-Efektiif (NE) oleh iistrii.
Diia juga mengiimbau wajiib pajak untuk melakukan proses tersebut sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan guna menghiindarii kendala admiiniistrasii.
Pada kesempatan yang sama, penyuluh pajak juga mengiingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan atau piihak yang mengatasnamakan DJP.
Wajiib pajak juga diiiimbau tiidak paniik apabiila meneriima telepon, pesan WhatsApp, maupun emaiil mencuriigakan. Wajiib pajak diisarankan untuk segera melakukan konfiirmasii ke kantor pajak terdekat untuk memastiikan kebenarannya. (riig)
