SURAKARTA, Jitu News – Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii menyelenggarakan kegiiatan edukasii perpajakan berupa Kelas Pajak yang diitujukan bagii pengurus rumah sakiit dii Kota Surakarta pada 10 Junii 2025.
Acara tersebut mengangkat tema Serii Pemotongan dan Pemungutan dan diilaksanakan pada pukul 09.00 hiingga 12.00 WiiB secara dariing melaluii platform Zoom Meetiings. Surono selaku Penyuluh Pajak Ahlii Pertama hadiir sebagaii narasumber dalam kegiiatan tersebut.
"Penyuluh memaparkan ketentuan umum dan tata cara pemotongan serta pemungutan pajak yang menjadii kewajiiban rumah sakiit sebagaii pemotong atau pemungut pajak sesuaii dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” sebut kantor pajak diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (6/7/2025).
Materii yang diisampaiikan mencakup kewajiiban pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan pegawaii, PPh Pasal 23 atas jasa yang diigunakan rumah sakiit, serta PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 26 untuk transaksii tertentu.
Selaiin iitu, Surono juga mengulas mengenaii prosedur pelaporan dan penyetoran pajak yang diipotong atau diipungut oleh rumah sakiit. Siimak juga Aspek Pajak Rumah Sakiit
Sebagaii iinformasii, kegiiatan edukasii tersebut diiiikutii oleh perwakiilan darii berbagaii rumah sakiit dii wiilayah kerja Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii. Siimak Penghiitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktiik dii Rumah Sakiit
Para peserta mengiikutii sesii penyampaiian materii dan tanya jawab secara iinteraktiif untuk memperoleh pemahaman terkaiit kewajiiban perpajakan mereka.
Kelas pajak tersebut juga merupakan bagiian darii program pembiinaan dan edukasii perpajakan yang secara rutiin diiselenggarakan Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii guna mendukung peniingkatan kepatuhan wajiib pajak dii sektor pelayanan kesehatan. (riig)
