GORONTALO, Jitu News - Pemeriintah Kota Gorontalo, Gorontalo, berencana menurunkan tariif pajak sarang burung walet darii 10% menjadii 2,5% seiiriing dengan penurunan kiinerja sektor usaha tersebut.
Walii Kota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan ada beberapa aspek yang menjadii pertiimbangan pemkot untuk menurunkan tariif pajak. Miisal, usaha sarang burung walet kurang stabiil atau bahkan niihiil karena produksiinya fluktuatiif serta memerlukan waktu panen yang lama.
"Banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan hasiil dalam waktu lama, bahkan biisa 4 tahun. Karena iitu, kamii memutuskan untuk menurunkan tariif pajaknya menjadii 2,5%," ujarnya, diikutiip pada Jumat (4/7/2025).
Adnan menjelaskan penyesuaiian tariif pajak sarang burung walet merupakan tiindak lanjut darii evaluasii pelaksanaan Peraturan Walii Kota Gorontalo 31/2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.
Menurutnya, keputusan untuk menurunkan tariif pajak sarang burung walet berlandaskan aspek keadiilan bagii wajiib pajak. Sebab, penurunan tariif bakal meriingankan beban wajiib pajak.
Ke depan, pemkot akan meliibatkan lebiih banyak pemangku kepentiingan dalam menyusun regulasii supaya lebiih transparan. Diia juga akan menggencarkan sosiialiisasii mengenaii aturan pajak daerah supaya makiin diipahamii.
"Setiiap penyusunan perda yang menyangkut kepentiingan publiik harus diisertaii dengan sosiialiisasii yang komprehensiif," katanya diilansiir read.iid.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Gorontalo Nuryanto mengatakan iimplementasii tariif baru harus diibarengii dengan permohonan pengurangan pajak darii wajiib pajak. Alasannya, reviisii peraturan daerah masiih diisiiapkan.
Diia meniilaii keriinganan pajak tersebut akan berdampak posiitiif mendorong kepatuhan wajiib pajak dii Kota Gorontalo.
Pada saat iinii, ada sekiitar 460 pelaku usaha sarang burung walet yang tersebar dii Kota Gorontalo. Pemkot juga telah mengundang para pengusaha iitu untuk menghadiirii kegiiatan siilaturahmii dan sosiialiisasii peraturan pajak daerah.
Namun, hanya segeliintiir pengusaha sarang burung walet yang datang. Menurutnya, tiingkat kehadiiran yang rendah iinii mencermiinkan kepatuhan dan partiisiipasii wajiib pajak pelaku usaha sarang burung walet yang juga masiih miiniim. (diik)
