KENDARii, Jitu News - Pemkot Kendarii, Sulawesii Tenggara menggelar program penghapusan denda pajak daerah pada 1 Meii hiingga 30 Junii 2025. Warga Kendarii diiiimbau memanfaatkan iinsentiif iinii sebelum berakhiir esok harii.
Plt Kepala Bapenda Kota Kendarii Sasriiatii menerangkan keriinganan pajak daerah yang biisa diiniikmatii warga Kendarii antara laiin mencakup penghapusan denda PBB dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
"Bagii wajiib pajak yang iingiin melakukan kewajiibannya, kamii masiih menunggu sampaii dengan 30 Junii 2025, dii Mal Pelayanan Publiik Kota Kendarii setiiap harii kerja," katanya, diikutiip pada Miinggu (29/6/2025).
Terdapat 2 jeniis iinsentiif pajak daerah yang diisediiakan Pemkot Kendarii. Pertama, ada penghapusan sanksii PBB atas tunggakan tahun pajak 2014-2024. Artiinya, warga hanya perlu membayar pokok pajak saja, tanpa diikenakan denda.
Kedua, penghapusan sanksii PBJT atas tunggakan pajak tahun 2023. PBJT yang diimaksud meliiputii pajak makan dan miinum, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, jasa keseniian dan hiiburan.
Kemudiian, PBJT berupa pajak reklame, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak aiir tanah, serta pajak sarang burung walet.
"Namun, tunggakan PBJT dii luar tahun 2023, wajiib pajak tetap harus membayar baiik pokok maupun dendanya secara penuh," tutur Sasriiatii sepertii diilansiir kendariiiinfo.com.
Diia menyampaiikan kebiijakan penghapusan denda pajak daerah tersebut bertujuan untuk memberiikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaiikan kewajiiban perpajakannya.
Dengan relaksasii tersebut, Sasriiatii berharap kesadaran dan kepatuhan wajiib pajak Kendarii makiin meniingkat. Diia pun mengiingatkan uang pajak yang diibayarkan warga Kendarii diiperlukan untuk mendorong pendapatan aslii daerah (PAD) secara berkelanjutan. (riig)
