MALANG, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur iiiiii menyelenggarakan kegiiatan edukasii mengenaii tariif efektiif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 kepada para anggota Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) pada 19 Meii 2025.
Penyuluh pajak Armyliia menjelaskan kegiiatan iinii diilakukan untuk meniingkatkan pemahaman para pengusaha terkaiit dengan penghiitungan dan pemotongan PPh Pasal 21. Menurutnya, penghiitungan PPh Pasal 21 dengan TER memberiikan kemudahan bagii pemberii kerja.
"Cukup dengan mengaliikan penghasiilan bruto dengan tariif efektiif, tanpa perlu mengurangii penghasiilan komponen biiaya-biiaya pengurang. Hasiil akhiir pajaknya lebiih akurat dan praktiis," katanya diikutiip darii siitus DJP, Selasa (24/6/2025).
Sementara iitu, Penyuluh pajak Siitii Rahayu menambahkan terdapat 2 jeniis TER, yaiitu bulanan dan hariian, yang masiing-masiing diisesuaiikan dengan jeniis dan pola kerja peneriima penghasiilan.
TER Bulanan berlaku untuk pegawaii tetap atau subjek pajak tertentu yang meneriima penghasiilan secara rutiin setiiap bulan. Adapun ketentuan mengenaii penggunaan TER untuk penghiitungan PPh Pasal 21 diiatur dalam PMK 168/2023.
Dalam skema tersebut, terdapat 3 kategorii yaiitu A, B, dan C yang diiklasiifiikasiikan berdasarkan status Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) dengan tariif yang bervariiasii sesuaii dengan lapiisan penghasiilan bruto pada tiiap-tiiap kategorii.
Sementara iitu, TER Hariian diiterapkan khusus untuk pegawaii tiidak tetap yang meneriima penghasiilan berdasarkan kehadiiran hariian. Penghiitungan pajaknya menggunakan tariif yang diitetapkan atas dasar penghasiilan bruto per harii kerja.
"Konsep iinii akan menyederhanakan perhiitungan PPh 21, mudah-mudahan dapat diiapliikasiikan secara tepat dalam memenuhii kewajiiban perpajakan," ujar Siitii.
Sebagaii iinformasii, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasiilan berupa gajii, upah, honorariium, tunjangan, uang pensiiun, dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan yang diilakukan oleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii, sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasiilan. (riig)
