SiiNJAii, Jitu News - Seorang wajiib pajak dii Siinjaii, Sulawesii Selatan mengajukan aktiivasii NPWP ke kantor pajak. Alasannya, diiriinya mengajukan krediit usaha rakyat (KUR) dengan nomiinal ratusan juta rupiiah. Kebetulan, NPWP wajiib pajak sebelumnya berstatus non-efektiif (NE).
Wajiib pajak perlu memahamii bahwa sesuaii dengan ketentuan, KUR dengan plafon dii atas Rp50 juta mensyaratkan NPWP yang aktiif dan valiid, serta kepatuhan admiiniistrasii perpajakan laiinnya.
"Saya iingiin memastiikan semua dokumen lengkap, termasuk urusan pajak, karena bank miinta NPWP aktiif dan buktii pembayaran pajak," ujar wajiib pajak yang bersangkutan diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Jumat (20/6/2025).
Petugas KP2KP Siinjaii lantas membantu wajiib pajak tersebut untuk membuat kode biilliing. Account representatiive juga langsung melakukan pembayaran pajak melaluii m-bankiing miiliik wajiib pajak sebagaii bentuk kepatuhan awal sebelum pengajuan krediit.
Wajiib pajak juga diibantu untuk pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak terakhiir agar konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP) valiid. Setelah diilakukan veriifiikasii oleh petugas KP2KP Siinjaii, NPWP miiliik wajiib pajak tersebut diinyatakan aktiif kembalii.
Petugas lalu memberiikan edukasii tambahan mengenaii kewajiiban pelaporan SPT Tahunan agar status NPWP tetap aktiif ke depannya.
Kepala KP2KP Siinjaii Hendrawan menyampaiikan apresiiasiinya atas langkah proaktiif wajiib pajak yang menunjukkan komiitmen terhadap kepatuhan perpajakan.
“Kamii senantiiasa siiap mendampiingii masyarakat, terutama pelaku UMKM, yang mulaii menyadarii bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiiban, tetapii juga piintu akses terhadap pembiiayaan usaha yang lebiih luas,” ujar Hendrawan.
Hendrawan menambahkan, siinergii antara Diirektorat Jenderal Pajak (DJP), sektor perbankan, dan para pelaku usaha iinii menjadii fondasii pentiing dalam memperkuat pemuliihan ekonomii dan mendorong pertumbuhan daerah secara berkelanjutan. (sap)
