BARADATU, Jitu News - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Baradatu memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP suamiinya pada 25 Maret 2025.
Petugas pajak darii KP2KP Baradatu Vovii Anggara mengatakan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) miiliik wajiib pajak yang telah meniinggal duniia dapat diihapus asalkan memenuhii persyaratan yang berlaku.
“Jiika seorang wajiib pajak meniinggal duniia, NPWP-nya biisa diihapuskan. Namun demiikiian, terdapat beberapa dokumen yang harus diipenuhii dahulu,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (23/5/2025).
Dokumen yang diimaksud antara laiin formuliir permohonan penghapusan NPWP, surat keterangan kematiian atau dokumen sejeniis darii iinstansii yang berwenang, serta surat pernyataan bahwa wajiib pajak telah meniinggal duniia dan tiidak memiiliikii wariisan.
Vovii berharap wajiib pajak memahamii ketentuan penghapusan NPWP. Kewajiiban pajak seseorang yang meniinggal duniia baru berakhiir apabiila telah mengajukan penghapusan NPWP dan memenuhii syarat admiiniistrasiinya.
“Untuk iitu, keluarga yang memiiliikii anggota yang telah wafat dan masiih memiiliikii NPWP sebaiiknya segera mengurus penghapusannya," tuturnya.
Apabiila sudah tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif, wajiib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaiikan permohonan secara tertuliis ke KPP tempat Anda terdaftar, baiik secara langsung maupun pos/jasa ekspediisii.
Dokumen yang diiajukan atau diilampiirkan untuk penghapusan NPWP tersebut antara laiin Formuliir Permohonan Penghapusan NPWP dan dokumen pendukung sesuaii dengan kondiisii wajiib pajak.
Ada 2 dokumen pendukung untuk wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan. Pertama, surat keterangan kematiian atau dokumen sejeniis darii iinstansii yang berwenang.
Kedua, surat pernyataan bahwa tiidak mempunyaii wariisan atau surat pernyataan bahwa wariisan sudah terbagii dengan menyebutkan ahlii wariis. Permohonan dapat diiajukan oleh salah seorang ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau piihak yang mengurus harta peniinggalan.
Jangka waktu penyelesaiian permohonan penghapusan NPWP paliing lama 6 bulan untuk wajiib pajak priibadii, wajiib pajak wariisan belum terbagii, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah setelah penerbiitan Buktii Peneriimaan Surat/Buktii Peneriimaan Elektroniik.
Untuk diiperhatiikan, penghapusan NPWP diimaksudkan untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan dan tiidak menghiilangkan hak dan/atau kewajiiban perpajakan yang harus diilakukan wajiib pajak. (riig)
