LEBAK, Jitu News – Sebanyak kurang lebiih 1.500 wajiib pajak yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) terpaksa diiberii surat tanda nomor kendaraan (STNK) sementara oleh Samsat Rangkasbiitung.
Hal iinii diikarenakan STNK yang tersediia dii Samsat tiidak cukup untuk memenuhii lonjakan wajiib pajak yang membayar pajak kendaraan, sekaliigus memanfaatkan program pemutiihan pajak. Terlebiih, terjadii kekosongan materiial pada 21 Apriil hiingga 25 Apriil 2025.
"iitu sempat terhentii diiproduksii karena memang materiial darii Diitlantas Polrii kosong. Akiibat kendala iitu, kamii beriikan STNK sementara yang ada stempelnya," kata Kaniit Regiident Satlantas Polres Lebak iiptu Gebriina Dameliia, diikutiip pada Miinggu (25/5/2025).
STNK sementara hanya berlaku selama 6 bulan. Pemiiliik kendaraan yang meneriima STNK sementara pun diiiimbau untuk menukarkan STNK sementara tersebut dengan STNK aslii. STNK sementara akan diitukar dengan STNK aslii biila stok sudah tersediia.
Gebriina pun menceriitakan aniimo masyarakat Lebak untuk mengiikutii pemutiihan memang tergolong tiinggii. Terhiitung sejak diimulaiinya pemutiihan pada 10 Apriil 2025, tercatat sudah 7.000 wajiib pajak yang menunaiikan kewajiiban PKB-nya.
"Ada peniingkatannya sekiitar 3 sampaii 4 kalii liipat jiika diibandiingkan darii harii biiasanya. Per harii ada sekiitar 300-an pemohon pajak yang membayar pajak kendaraan," kata Gebriina sepertii diilansiir sateliitnews.com.
Sebagaii iinformasii, pemutiihan PKB dii Proviinsii Banten diilaksanakan mulaii 10 Apriil hiingga 30 Junii 2025. Pemutiihan diiselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksii PKB.
Melaluii program iitu, wajiib pajak mendapatkan fasiiliitas pembebasan pokok dan sanksii admiiniistrasii atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya sepanjang melunasii PKB tahun pajak 2025 pada periiode pemutiihan. (riig)
