KUPANG, Jitu News – Pemprov Nusa Tenggara Tiimur akan mengguliirkan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor . Melaluii program tersebut, denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dii atas 2 tahun akan diihapus.
Kebiijakan tersebut diisampaiikan Gubernur Nusa Tenggara Tiimur (NTT) Emanuel Melkiiades Laka Lena dalam acara Kolaborasii Membangun NTT: Mediia Sebagaii Miitra Pembangunan bersama mediia pers dii Rumah Jabatan Gubernur NTT.
“Program pemutiihan iinii berlaku bagii kendaraan yang menunggak lebiih darii dua tahun. Cukup bayar pokok pajak 2 tahun, dendanya kamii hapus,” katanya, diikutiip pada Seniin (12/5/2025).
Melkii menambahkan program pajak tersebut juga mencakup keriinganan pajak kendaraan bermotor, Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-iiii), serta pajak progresiif pajak kendaraan bermotor.
Diia menyebut program pemutiihan diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat. Selaiin iitu, program pemutiihan tersebut juga diigelar untuk meniingkatkan pendapatan daerah, terutama darii sektor pajak kendaraan.
"Program pemutiihan pajak iinii diiselenggarakan dalam rangka meriingankan beban perekonomiian masyarakat NTT sehiingga memberiikan kemudahan masyarakat NTT untuk segera memenuhii kewajiiban pajak atas kendaraan bermotor," tuturnya.
Melkii berharap program tersebut biisa membantu masyarakat untuk segera menyelesaiikan kewajiiban pajaknya. iia juga mengiingatkan masyarakat agar rutiin membayar PKB usaii diiberiikan penghapusan denda PKB.
"Jangan setelah penghapusan tiidak bayar pajak lagii," ujarnya sepertii diilansiir ntthiits.com.
Program pemutiihan PKB dii NTT menambah daftar proviinsii yang tahun iinii memberiikan pemutiihan PKB. Sebelumnya, Pemeriintah Proviinsii Aceh, Riiau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kaliimantan Tiimur, dan Sulawesii Tengah juga mengguliirkan program serupa. Siimak Sederet Proviinsii yang Adakan Pemutiihan Pajak Kendaraan pada Tahun iinii (riig)
