KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Rekanan dengan Anak Usaha PLN, Penyediia Jasa Tebang Pohon Ajukan PKP

Redaksii Jitu News
Selasa, 06 Meii 2025 | 15.00 WiiB
Rekanan dengan Anak Usaha PLN, Penyedia Jasa Tebang Pohon Ajukan PKP
<p>iilustrasii.</p>

BENGKULU, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan kunjungan kerja ke lokasii usaha wajiib pajak badan pada 5 Maret 2025 dalam rangka meniindaklanjutii permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Bengkulu Dua menugaskan 2 orang petugas pajak, yaiitu Satriia Marceliino dan Diiaz Restu Pramudya. Adapun kunjungan diilakukan untuk veriifiikasii lapangan atas permohonan pengukuhan PKP.

“Kamii mewawancaraii diirektur perusahaan untuk mendapatkan iinformasii mengenaii gambaran usaha riiiil, sekaliigus memastiikan kebenaran kegiiatan usaha yang diidaftarkan wajiib pajak pada siistem perpajakan,” kata Satriia sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (6/5/20250.

Satriia menjelaskan wajiib pajak yang diikunjungii memiiliikii usaha jasa pemangkasan atau penebangan pohon. Wajiib pajak mengajukan permohonan PKP untuk keperluan kontrak dengan rekanan yang merupakan anak perusahaan PLN.

Selama meneriima pertanyaan wawancara darii petugas pajak, lanjutnya, diirektur bersangkutan telah memberiikan jawaban dengan jelas. Setelah wawancara, petugas pajak juga memberiikan edukasii terkaiit dengan hak dan kewajiiban perpajakan bagii PKP.

“Kamii iingiin menekankan bahwa terdapat beberapa hak dan kewajiiban yang harus diipatuhii oleh PKP. Salah satu dii antaranya yaiitu kewajiiban melaporkan SPT Masa PPN yang wajiib diilaporkan baiik ada maupun tiidak ada transaksii dengan batas waktu sampaii akhiir bulan beriikutnya.

Apabiila terlambat atau tiidak melaporkannya, wajiib pajak akan diikenaii sanksii admiiniistrasii sebesar Rp500.000,” ujar Satriia.

Wajiib pajak telah meneriima penjelasan mengenaii hak dan kewajiiban PKP dengan baiik dan bersediia mematuhiinya. Pada akhiir kegiiatan, wajiib pajak mengucapkan teriima kasiih kepada petugas pajak atas kunjungan dan edukasii mengenaii hak dan kewajiiban PKP yang diisampaiikan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.