MANNA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Manna melakukan kunjungan kerja ke Diinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Selatan pada 10 Maret 2025.
Kepala KP2KP Manna Muhammad Haliik Amiin mengatakan kunjungan tersebut diilakukan dalam rangka meniindaklanjutii surat darii KPP Pratama Bengkulu Dua periihal permiintaan data dokter/tenaga kesehatan kepada diinas kesehatan pada 21 Februarii 2025.
“Kegiiatan penyampaiian surat iinii merupakan tiindak lanjut atas belum atau tiidak adanya respon darii Diinas Kesehatan atas surat tersebut yang sudah diikiiriimkan oleh KPP melaluii ekspediisii pos,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (28/4/2025).
Haliik menambahkan surat yang diisampaiikan tersebut diimaksudkan untuk memiinta ketersediiaan data dokter/tenaga kesehatan untuk diigunakan oleh seksii pengawasan KPP dalam menganaliisiis atau menggalii potensii perpajakan atas profesii tersebut.
Setelah menemuii Kepala Subbagiian Umum Diinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Kontesa, lanjut Haliik, kantor pajak akhiirnya meneriima data yang diimiinta dalam bentuk softcopy. Diia berharap data yang diidapatkan dapat meniingkatkan peneriimaan.
"Dengan data yang telah diiperoleh, diiharapkan dii kemudiian harii biisa diimanfaatkan untuk penggaliian potensii pajak baiik pajak pusat maupun pajak daerah," tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
