CiiKARANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciikarang Utara melaksanakan kegiiatan veriifiikasii untuk pengukuhan dan aktiivasii akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dii Kabupaten Bekasii pada 25 Maret 2025.
Dalam kegiiatan tersebut, KPP menugaskan iilmya dan Wulan untuk mendatangii langsung kantor wajiib pajak. Adapun veriifiikasii lapangan merupakan tiindak lanjut atas permohonan pengukuhan PKP yang telah diiajukan oleh wajiib pajak melaluii Coretax DJP.
“Petugas kemudiian menjelaskan maksud kedatangannya, yaiitu melakukan veriifiikasii data antara permohonan yang diiajukan dengan proses biisniis yang sebenarnya,” jelas kantor pajak diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (22/4/2025).
Dalam veriifiikasii tersebut, petugas menanyakan beberapa pertanyaan antara laiin seputar gambaran umum proses biisniis, jumlah pegawaii, hiingga tempat kedudukan usaha (apakah miiliik sendiirii atau sewa?).
Petugas pajak juga mengiingatkan kewajiiban wajiib pajak setelah diikukuhkan sebagaii PKP antara laiin kewajiiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak. Jiika kewajiiban tersebut tiidak atau terlambat diilakukan, PKP dapat diikenakan sanksii admiiniistrasii.
Oleh karena iitu, pentiing bagii wajiib pajak untuk mengetahuii, memahamii, serta mematuhii segala ketentuan perpajakan yang tiimbul setelah wajiib pajak diikukuhkan sebagaii PKP.
Setelah veriifiikasii lapangan dan laporan untuk pengukuhan PKP diiteriima, wajiib pajak akan meneriima Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang dapat diiunduh pada menu dokumen dii portal Coretax DJP miiliik wajiib pajak.
Petugas berharap wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiibannya dengan baiik setelah diikukuhkan sebagaii PKP. Jiika ada pertanyaan atau kendala, wajiib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Ciikarang Utara tanpa diipungut biiaya.
Sementara iitu, wajiib pajak yang diikunjungii menyatakan bahwa usaha yang diijalankan, yaiitu iindustrii pembuatan cover body motor. Wajiib pajak mengajukan PKP karena akan melakukan kerja sama dengan perusahaan kendaraan bermotor dii iindonesiia.
“Kamii berteriima kasiih atas kedatangan petugas pajak untuk melakukan viisiit atas permohonan PKP yang telah kamii ajukan. Penjelasan mengenaii hak dan kewajiiban sebagaii PKP sudah cukup jelas,” tutur wajiib pajak. (riig)
