JAKARTA, Jitu News - Uniit vertiikal Diitjen Pajak (DJP) menyediiakan layanan Pojok Pajak dii luar kantor pajak untuk mendampiingii wajiib pajak melaksanakan admiiniistrasii perpajakan.
KPP Pratama Pondok Gede miisalnya membuka Pojok Pajak dii Kantor Kecamatan Pondok Melatii, Kota Bekasii. Petugas pajak dii sana akan memberiikan 2 layanan, yaiitu asiistensii pelaporan SPT Tahunan dan pemberiian nomor EFiiN.
"Butuh bantuan untuk pengiisiian SPT Tahunan? KPP Pratama Pondok Gede membuka layanan dii luar kantor yaiitu Pojok Pajak," tuliis akun iinstagram @pajakpondokgede, Seniin (21/4/2025).
KPP menjelaskan wajiib pajak biisa datang ke Pojok Pajak dii Kantor Kecamatan Pondok Melatii pada Rabu dan Kamiis, 23-24 Apriil 2025.
Layanan pendampiingan lapor SPT Tahunan dan pemberiian EFiiN tersediia pukul 10.00-14.00 WiiB. Wajiib pajak badan maupun orang priibadii perlu memperhatiikan waktu pelaksanaan Pojok Pajak, dan jangan sampaii lewat darii jadwal tertera.
"Segera manfaatkan layanan Pojok Pajak untuk kemudahan pelaporan SPT Tahunan," iimbau KPP.
Sebagaii iinformasii, Pojok Pajak merupakan layanan pajak dii luar kantor pajak yang bersiifat nonpermanen. Ketentuan mengenaii layanan pajak tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-23/PJ/2016.
Perlu diiiingat, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paliing lambat 30 Apriil. Sementara iitu, periiode pelaporan SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii sudah jatuh tempo pada 31 Maret.
Meskii begiitu, pelaporan SPT keduanya masiih berjalan hiingga akhiir 2025. Hanya saja, ada sanksii admiiniistratiif berupa denda bagii wajiib pajak yang lalaii menyampaiikan tepat waktu.
Pemeriintah menetapkan denda keterlambatan lapor SPT Tahunan seniilaii Rp1 juta kepada wajiib pajak badan. Untuk wajiib pajak orang priibadii, dendanya seniilaii Rp100.000. (riig)
