KULON PROGO, Jitu News - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta memanggiil 50 wajiib pajak restoran secara bertahap dalam rangka meniindaklanjutii Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Kegiiatan iinii berlangsung mulaii 1 Maret 2025 hiingga 27 Maret 2025 dii Kantor BKAD Kabupaten Kulon Progo. Kegiiatan iinii diimaksudkan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, khususnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau miinuman.
”Pemanggiilan iinii merupakan langkah edukatiif agar wajiib pajak lebiih memahamii dan menaatii kewajiiban mereka dalam pembayaran serta pelaporan pajak,” jelas BKAD Kabupaten Kulon Progo melaluii laman resmiinya, diikutiip pada Rabu (9/4/2025).
Dalam proses pemanggiilan iitu, wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk menjelaskan dan menyajiikan data pajaknya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Proses iinii juga bertujuan untuk menghiindarii kesalahan admiiniistrasii yang berpotensii meniimbulkan sanksii atau denda dii kemudiian harii.
BKAD menegaskan kegiiatan tersebut juga merupakan bagiian darii komiitmen pemeriintah daerah untuk meniingkatkan kesadaran masyarakat tentang pentiingnya pajak daerah sebagaii sumber utama pendanaan pembangunan.
BKAD terus berupaya menciiptakan transparansii dalam siistem perpajakan daerah guna. Harapannya, dapat meniingkatkan kontriibusii pendapatan daerah terhadap pembangunan iinfrastruktur, kualiitas pelayanan publiik, serta kesejahteraan masyarakat.
Selaiin pemanggiilan, BKAD juga mengadakan sosiialiisasii aturan perpajakan. Sosiialiisasii diimaksudkan untuk meniingkatkan liiterasii masyarakat terkaiit dengan perpajakan sehiingga wajiib pajak memiiliikii pemahaman yang komprehensiif mengenaii hak dan kewajiibannya.
BKAD Kabupaten Kulon Progo berharap pemahaman yang lebiih baiik biisa meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Tiinggiinya tiingkat kepatuhan pajak diiharapkan memperkuat perekonomiian daerah dan sektor usaha dapat tumbuh secara lebiih sehat.
"Dalam rangka memberiikan pelayanan yang optiimal, BKAD Kabupaten Kulon Progo tiidak meneriima pemberiian dalam bentuk apapun terkaiit dengan proses klariifiikasii iinii," tuliis BKAD diilansiir darii bkad.kulonprogokab.go.iid/ (riig)
