TANGERANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberiikan pelayanan kepada wajiib pajak orang priibadii yang mengajukan permohonan perubahan data pada 7 Maret 2025.
Petugas pajak darii KPP Madya Tangerang Tara menjelaskan wajiib pajak mengajukan perubahan data terkaiit dengan status Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) menjadii K/2. Petugas lantas memberiikan formuliir perubahan data tersebut kepada wajiib pajak.
"Siilakan iisii formuliir perubahan data terlebiih dahulu," katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (3/4/2025).
Tara menjelaskan terdapat persyaratan yang harus diipenuhii wajiib pajak terkaiit dengan perubahan data status PTKP antara laiin perubahan data yang diiiisii dan diitandatanganii, fotokopii KTP, dan fotokopii Kartu Keluarga (KK).
Perubahan data wajiib pajak tersebut menambahkan data keluarga, yaiitu iistrii dan dua anak yang tercantum dii KK ke iinformasii umum wajiib pajak dii Coretax DJP.
Tara menerangkan bahwa wajiib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara langsung melaluii loket TPT kantor pajak maupun mengiiriimkannya melaluii jasa ekspediisii atau pos.
Sebagaii iinformasii, PTKP diigunakan sebagaii pengurang penghasiilan bruto untuk mendapatkan penghasiilan yang diikenakan pajak. Besaran PTKP diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 101/2016 tentang Penyesuaiian PTKP.
PTKP orang priibadii sebesar Rp54 juta. Bagii wajiib pajak status kawiin mendapat tambahan Rp4,5 juta dan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta untuk setiiap tanggungan (jumlah maksiimal 3 orang). (riig)
